Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Nikahsirri.com : Polisi Dalami Dugaan Pelibatan Anak di Bawah Umur dan Perdagangan Wanita

Polisi terus menyelidiki kemungkinan pelibatan anak di bawah umur sebagai mitra dalam situs nikahsirri.com.
Situs Nikahsirri.com/nikahsirri.com
Situs Nikahsirri.com/nikahsirri.com

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi terus menyelidiki kemungkinan pelibatan anak di bawah umur sebagai mitra dalam situs nikahsirri.com.

Polisi juga sedang melacak setiap orang yang telah mendaftar baik sebagai klien atau mitra di situs kontroversial tersebut. Pasalnya, berdasarkan penelusuran terakhir, diketahui situs ini memiliki 300 mitra dan 2.700 klien.

"Kami belum mendapatkan. Hasilnya sedang diidentifikasi, kira-kira dia itu siapa yang menjadi klien maupun mitra. Apakah ada anak di bawah umur, apakah ada artinya dia itu, apakah ada yang mengajari, apakah dia sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (26/9/2017).

Selain kemungkinan pelibatan anak di bawah umur, polisi juga menyelidiki kemungkinan terjadinya perdagangan wanita melalui situs ini.

Mitra adalah sebutan bagi pihak yang mendaftar menjadi calon mempelai baik pria maupun wanita.Para mitra yang tergabung berhak menentukan mahar yang diinginkan.

Sementara itu, klien adalah pihak yang akan memilih mitra dengan membayar mahar. Adapun pembayaran mahar dilakukan dengan cara membeli koin virtual yang dihargai Rp100 ribu per koin.

Jika terjadi transaksi, 20% hasilnya akan dipotong oleh pihak nikahsirri.com sementara 80% nya menjadi hak mitra.

Sementara itu Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menyampaikan bahwa sebagian besar klien situs ini adalah kaum pria. Sementara mitranya terdiri dari pria dan wanita.

Atas perbuatannya, AW, pembuat situs ini berpotensi dikenakan sanksi tindak pelanggaran undang-undang pornografi, ITE, perlindungan anak, juga perdagangan manusia.

"Kalau ini melibatkan anak-anak, kita akan kenakan juga undang-undang perlindungan anak, kalau ini melakukan satu bentuk transaksi jual beli terhadap orang-orang yang didorong sebagai mitra kita kenakan juga undang-undang human trafficking. ancaman hukuman yang pasti dari 1 undang-undang saja yaitu ITE adalah 6 tahun," kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper