Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Advokat Berkumpul, Kupas Tuntas Hukum Persaingan Usaha

Sekitar 40 pengacara yang datang dari berbagai firma hukum, meluangkan waktu 2 hari mengupas berbagai hal mengenai hukum persaingan usaha. Materi yang dihadirkan, a.l tupoksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, ekonomi dasar persaingan usaha, hukum acara persaingan usaha,
Kartel/repro
Kartel/repro

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Advokat Persaingan Usaha atau Indonesian Competition Law Association (ICLA) menggelar pelatihan hukum persaingan usaha dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan.
 
Sekitar 40 pengacara yang datang dari berbagai firma hukum, meluangkan waktu 2 hari mengupas berbagai hal mengenai hukum persaingan usaha. Materi yang dihadirkan, a.l tupoksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, ekonomi dasar persaingan usaha, hukum acara persaingan usaha, hingga arah hukum persaingan usaha (amendemen UU No. 5/1999).
 
Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha atau Indonesian Competition Law Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan pelatihan tidak hanya untuk mengupas hukum persaingan usaha, tetapi juga membahas pengalaman advokat dalam beracara di KPPU.
 
"ICLA sudah mulai dilibatkan dalam dinamika persaingan usaha nasional. Sebagai bagian dari stakeholders, tentu kami perlu terus memperbaharui pengetahuan," tuturnya, Selasa (26/9).
 
Sesi pertama di buka oleh Komisioner KPPU Sukarmi, dilanjutkan oleh Senior Associate Soemadipraja and Taher Verry Iskandar, Partner Assegaf Hamzah and Partner (AHP) Rikrik Rizkiyana, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia Ine Minara S. Ruky, dan Chandra Hamzah yang juga berasal dari AHP.
 
Untuk hari kedua, pemateri yang hadir mayoritas datang dari advokat. Sama seperti hari pertama, salah satu pemateri juga didatangkan dari akademisi, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait.
 
Dalam salah satu materi, Verry Iskandar mengulas soal coordinated conduct dalam UU No. 5/1999. Tak hanya soal regulasi, Verry juga berbagi berbagai pengalaman berperkara di KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper