Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK Perlu Diperpanjang? Ini Jawaban Henry Yosodiningrat

Anggota Fraksi PDIP DPR yang juga anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR Terhadap KPK Henry Yosodiningrat mengatakan penambahan masa kerja pansus mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Pimpinan sidang Fahri Hamzah (kedua kiri) menerima naskah laporan dari Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi./Antara-Wahyu Putro A
Pimpinan sidang Fahri Hamzah (kedua kiri) menerima naskah laporan dari Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Anggota Fraksi PDIP DPR yang juga anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR Terhadap KPK Henry Yosodiningrat mengatakan penambahan masa kerja pansus mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Dalam regulasi itu, kata dia, pansus hanya harus menyampaikan hasil laporan penyelidikan dalam paripurna. Namun tidak dijelaskan apakah laporan tersebut hasil akhir atau bersifat sementara.

"Tidak ada penjelasan apakah yang dimaksud dengan laporan tersebut laporan akhir atau sementara," katanya, Selasa (26/9/2017).

Laporan itu pun, lanjut dia, tidak menjadi landasan untuk menghentikan kerja Pansus. Dia mengakui dalam UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) masa kerja pansus dibatasi 60 hari kerja dalam hal ini sampai 28 September.

Kendati demikian, lanjut dia, masa kerja Pansus bisa dlanjutkan hingga tuntas. Tuntas dalam hal ini adalah ketika Pansus mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dari KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper