Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bersekongkol Menangkan Proyek, KPPU Hukum PT Karyatama dan Jasin

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhi sanksi kepada dua perusahaan yang terbukti bersekongkol dalam memenangkan lelang proyek peningkatan jalan di Kutai Kartanegara.
Proses sidang KPPU atas perkara persekongkolan dua perusahaan di Kutai Kartanegara/Bisnis-Nadya Kurnia
Proses sidang KPPU atas perkara persekongkolan dua perusahaan di Kutai Kartanegara/Bisnis-Nadya Kurnia

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhi sanksi kepada dua perusahaan yang terbukti bersekongkol dalam memenangkan lelang proyek peningkatan jalan di Kutai Kartanegara.

Sidang digelar hari ini di Kota Balikpapan. Adapun kedua perusahaan tersebut adalah PT Karyatama Nagasari dan PT Jasin Effrin Jaya, dengan proyek peningkatan Jalan Jongkang sepanjang 7 Km, di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp261 miliar, dengan realisasi proyek pembangunan jalan yang belum sepenuhnya rampung lantaran kegiatan konstruksi terhenti.

"Menghukum PT Karyatama Nagasari dan PT Jasin Effrin Jaya dengan denda  masing-masing Rp5,21 miliar, yang harus disetorkan ke kas negara," ujar Ketua Majelis KPPU Chandra Setiawan saat membacakan putusan sidang, Rabu (20/9/2017).

Kedua perusahaan tersebut telah terbukti bersekongkol secara horizontal, dan secara vertikal dengan panitia tender. Chandra mengatakan pejabat kedua perusahaan tersebut memiliki hubungan keluarga.

"Adanya hubungan keluarga itu terbukti memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam rangka persiapan, penyusunan, dan persesuaian dokumen penawaran keikutsertaan dalam tender," sambungnya.

Secara vertikal, panitia tender terbukti memfasilitasi PT Karyatama Nagasari menjadi pemenang. Panitia terbukti tidak melalukan klarifikasi terhadap peserta tender lain, yakni PT Adhi Karya.

Panitia terbukti menggugurkan PT Adhi Karya atas pemenuhan kualifikasi yang bersifat tidak substantif. Selain PT Adhi Karya, peserta tender lainnya adalah PT Wijaya Karya, PT Putera Pembangunan, dan lain-lain.

"Panitia juga terbukti mengabaikan adanya indikasi persekongkolan di antara peserta tender," ujar Chandra.

Dengan demikian, tindakan persekongkolan ini diduga melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun, kuasa hukum PT Karyatama Nagasari Rudi menolak keputusan KPPU yang dianggap dilaksanakan secara sepihak. Perusahaan tersebut merasa menjadi korban lantaran proyek terhenti karena terhambat pembebasan lahan.

"Adanya hubungan keluarga kan tidak menjamin adanya persekongkolan, masa kalau ibunya kerja, lalu anaknya tidak boleh kerja juga? Jadi kami anggap bukti yang dipaparkan KPPU masih mentah," tutupnya.

Kedua perusahaan tersebut dijatuhi sanksi administrasi, yakni berupa larangan untuk ikut serta dalam pelelangan proyek konstruksi jalan selama dua tahun berturut-turut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper