Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek: BANI Pembaharuan Ajukan Kasasi

BANI Pembaharuan berhak membatalkan merek BANI dengan dalil penggugat sudah berbadan hukum. Sehingga, lembaga yang tidak memiliki status hukum harus dibatalkan.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)/Bisnis-Taufikul
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)/Bisnis-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Pembaharuan harus menelan pil pahit lantaran gugatan penghapusan merek BANI yang kini dipimpin Husseyn Umar ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Tafsir Sembiring menolak gugatan BANI Pembaharuan (penggugat) untuk seluruhnya.  Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 12 September 2017.

Kepala Dewan Pengawas BANI Pembaharuan Anita Kolopaking mengatakan kecewa dengan putusan majelis. Pihaknya memastikan untuk maju kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami jelas kasasi. Kami lakukan segala upaya untuk mendapatkan kebenaran," katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (18/9/2017).

Menurut Anita, pertimbangan majelis kurang tepat yang menyatakan BANI pimpinan Husseyn Umar adalah sebuah badan hukum dari perkumpulan orang perseorangan.

Anita menilai perkumpulan tersebut tidak dilandasi dengan landasan hukum yang jelas. Padahal dia telah menyertakan hasil putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan perkumpulan BANI. Namun bukti itu tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Kuasa hukim BANI Endra Prabawa mengaku lega dengan putusan majelis hakim.

Dia menjelaskan majelis hakim menimbang pendaftaran merek BANI pada 2002 dianggap sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dasar putusan itu tercantum pada Pasal 20 huruf a UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Intinya, merek BANI dapat didaftarkan karena tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.

Perkara ini bermula ketika BANI Pembaharuan (penggugat) berupaya membatalkan Merek BANI (tergugat) lantaran dianggap menghalangi pendaftaran merek penggugat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).

BANI juga dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.

BANI Pembaharuan berhak membatalkan merek BANI dengan dalil penggugat sudah berbadan hukum. Sehingga, lembaga yang tidak memiliki status hukum harus dibatalkan.

Perkara ini terdaftar dengan No.34/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper