Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurator Koperasi Pandawa Surati Kejaksaan, Minta Pelimpahan Aset

Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group meminta pelimpahan aset debitur pailit dari Kejaksaan Negeri Depok ke tangan mereka.
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau tanggapan kuasa hukum terhadap dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/8)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau tanggapan kuasa hukum terhadap dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/8)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group meminta pelimpahan aset debitur pailit dari Kejaksaan Negeri Depok ke tangan mereka.

Debitur dalam kasus kepailitan KSP Pandawa ini terdiri dari badan koperasi, Nuryanto selaku pemilik koperasi, kedua istri Nuryanto, serta puluhan leader koperasi. Rangkaian pihak debitur ini telah dijabarkan dalam Pasal 23 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Salah satu kurator kepailitan KSP Pandawa Muhamad Deni berujar tim kurator telah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Depok untuk meminta aset debitur.

Tim kurator sudah tidak lagi berkomunikasi dengan kepolisian lantaran kasus investasi bodong Pandawa telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus yang menyeret 27 tersangka ini telah ditetapkan P21 dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Artinya, hasil penyelidikan sudah lengkap untuk selanjutnya diproses di kejaksaan untuk dugaan penipuan dan pelanggaran perbankan.

“Debitur sudah berstatus P21. Kurator dapat melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit. Itu tujuan kami berkirim surat,” katanya saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhir pekan ini.

Dia mengklaim kewenangan kurator tersebut telah diatur dalam Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU. Kurator harus mengamankan dan menyimpan harta pailit termasuk surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya.

Dalam suratnya, kurator meminta aset sitaan debitur pailit dalam proses pidana harus dikembalikan kepada kurator.

Adapun aset yang dikantongi oleh kejaksaan antara lain 28 mobil berbagai merk, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik, enam rumah atau bangunan, 10 bidang tanah, sejumlah logam mulia, uang segar dalam buku tabungan, perhiasan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun aset tersebut dapat jatuh ke tangan kurator apabila debitur pailit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana. Debitur pailit juga terbukti mendapatkan keuntungan dari aksi pidana tersebut.

Oleh karena itu, tim kurator sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Depok atas tuntutan jaksa kepada bos KSP Pandawa Nuryanto. Perkara ini terdaftar dengan No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK sejak 27 Juli 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper