Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Harus Segera Ditahan, Ini 8 Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang di dalamnnya tergabung antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengeluarkan pernyataan berisi 8 alasan kuat Setya Novanto harus ditahan, Kamis (14/9/2017).
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa
Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA—Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang di dalamnnya tergabung antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengeluarkan pernyataan berisi 8 alasan kuat Setya Novanto harus ditahan, Kamis (14/9/2017).

Seperti diketahui Setya Novanto,  Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR, saat ini sedang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi KTP berbasis elektronik.

Adapun delapan alasan agar Setya Novanto segera ditahan adalah:

1. Kasus korupsi KTP berbasis elektronik adalah perkara korupsi dengan kerugian negara terbesar yang ditangani oleh KPK. Setidaknya Rp 2,3 Triliun uang negara hilang karena dikorupsi dalam proyek ini.

2. Kasus ini tidak tidak hanya diduga melibatkan Setya Novanto, tetapi juga banyak anggota DPR Rl lainnya. Menurut KPK, sekurangnya 59 anggota DPR dianggap diuntungkan atas korupsi ini.

3. Mega skandal korupsi ini yang melibatkan banyak pihak membuat situasi politik menjadi gaduh. Pasalnya, diduga menyeret banyak anggota DPR, maka Pansus Angket KPK dibentuk sebagai perlawanan terhadap kerja KPK.

4. Menutup kesempatan upaya Setya Novanto untuk mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti yang mungkin saja masih dibutuhkan oleh KPK.

5. Setya Novanto juga sedang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di Pengadilan. Selain mengulur waktu, upaya ini tak lain adalah siasat untuk terlepas dari jerat status tersangka. Apalagi baru-baru ini Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

6. KPK bisa semakin fokus dalam mempercepat kasusnya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, permohonan praperadilan Setya Novanto akan gugur dengan sendirinya.

7. Menahan Setya Novanto sangat dimungkinkan, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan bagi penyidik atau penuntut untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan atau penuntutan.

8. Korupsi KTP berbasis elektronik adalah mega skandal yang menyita perhatian publik. Melakukan penahanan terhadap Setya Novanto adalah wujud komitmen KPK membongkar mega skandal korupsi ini dengan cepat dan tanpa pandang bulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper