Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Masalah dengan Pemda? Adukan Saja ke Sini

Kementerian Dalam Negeri merilis layanan Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SAPA) yang bisa dibuka melalui Aplikasi ponsel pintar dan melalui jejaring sosial dengan mengunjungi www.sapa.kemendagri.go.id.
Petugas memerlihatkan blanko e-KTP yang diterima saat pendistribusian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (12/4)./Antara-Ardiansyah
Petugas memerlihatkan blanko e-KTP yang diterima saat pendistribusian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (12/4)./Antara-Ardiansyah

Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri merilis layanan Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SAPA) yang bisa dibuka melalui Aplikasi ponsel pintar dan melalui jejaring sosial dengan mengunjungi www.sapa.kemendagri.go.id.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Arief M. Edie mengatakan, program SAPA dibuat untuk menampung semua pengaduan terkait pemerintahan dan kependudukan atau yang terkait dengan masalah dalam negeri. Program tersebut menjadi sarana bagi masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait dengan jalannya roda pemerintahan baik pusat maupun daerah.

“Program SAPA ini sudah di unduh sebanyak 103.538. Artinya memang banyak orang yang ingin mengadukan masalah-masalah di berbagai daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/9/2017).

Arief menjelaskan 80% pengaduan yang masuk sejauh ini umumnya terkait e-KTP seperti e-KTP belum jadi, nomor NIK belum tergistrasi, pembuatan e-KTP masih dipungut bayaran, blanko habis dan lain-lain. “Semua aduan ini kita jawab dan kita cetak untuk dilaporkan ke pak Menteri,” paparnya.

Setiap bulannya, Arief mengatakan bahwa pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi SAPA ini cukup tinggi sekitar 600 sampai 700, belum yang datang langsung atau melalui surat. “Jika terkait dengan teknis tentu kita sampaikan kepada komponen untuk menjawabnya,” ujarnya.

Sementara itu, jika ada pengaduan terkait dengan daerah, pihaknya akan langsung membuat surat ke pemda terkait dengan permasalahan yang diadukan. “Setelah mendapat jawaban dari pemda, kita langsung sampaikan ke pengadu,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper