Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Berkat Bumi Citra Merosot Tajam, Ada Apa?

Tagihan PT Berkat Bumi Citra (dalam pailit) merosot tajam dari semula Rp1,07 triliun menjadi Rp208 miliar kepada para krediturnya.
Pailit/Ilustrasi-repro
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA – Tagihan PT Berkat Bumi Citra (dalam pailit) merosot tajam dari semula Rp1,07 triliun menjadi Rp208 miliar kepada para krediturnya.

Salah satu kurator kepailitan PT Berkat Bumi Citra (BBC) Alamo Dewanta mengakui bawah tagihan yang masuk berkurang signifikan dibandingkan tagihan dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Ternyata beberapa kreditur sudah dijanjikan aset tanah oleh PT Berkat Bumi Citra [debitur] sehingga mengurangi tagihan,” katanya usai rapat kreditur, Rabu (13/9/2017).

Aset tanah yang dimaksud merupakan properti milik pihak ketiga yakni PT Bumi Citra Pratama. Kendati tidak memiliki afiliasi hukum dengan debitur, keduanya memiliki hubungan keluarga dari sisi pemilik perusahaan.

Oleh karena itu, kreditur yang telah mendapatkan bagian aset tanah tidak ikut mendaftarkan tagihannya.

Kurator mencatat, kreditur yang diakui sementara berjunlah 141. Kreditur tersebut seluruhnya masuk kategori konkuren (tanpa jaminan) dengan total tagihan Rp208 miliar.

Perusahaan investasi berbasis surat utang jangka menengah atau medium term notes ini baru saja menyandang gelar pailit pada 2 Agustus lalu setelah pengadilan membatalkan perdamaian BBC dengan para krediturnya.

Homologasi perdamaian BBC dibatalkan oleh empat krediturnya dengan mengajukan gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Keempat nasabah terdiri dari Joanita Olivia Winoto, Yenny Suwono Halim, Yongky Winoto, dan Sylvia Lianawati. Mereka memiliki tagihan masing-masing Rp1,15 miliar, Rp1 miliar, Rp100 juta dan Rp100 juta.

Dalam gugatannya, keempat kreditur mengklaim tidak kunjung mendapatkan pembayaran seperti yang dijanjikan dalam proposal perdamaian.

Padahal debitur berjanji akan membayar utang tahap pertama pada 28 Maret 2017. Namun hingga gugatan pembatalan diajukan, debitur tidak memiliki iktikad baik untuk mengangsur kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper