Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK vs DPR: Dewan Ketar-Ketir, Operasi Penyadapan Bakal Dilarang?

Aksi penyadapan oleh KPK yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) membuat takut anggota DPR? Kini, dewan mempermasalahkan dan ingin prosedur penyadapan direvisi.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Aksi penyadapan oleh KPK yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) membuat takut anggota DPR? Kini, dewan mempermasalahkan dan ingin  prosedur penyadapan direvisi.

Dengan alasan kerap terbawanya  konten yang tidak terkait dengan pokok perkara, anggota Komisi III DPR mendesakkan hal itu kepada KPK.

"Kami ingin mendorong KPK agar memperbaiki yang kurang sempurna. Misalnya,  terkait penyadapan," kata Bambang usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Pasalnya,  ada konten penyadapan yang tidak terkait dengan pokok perkara masuk ke pengadilan. Namun, tersiar ke ruang publik.

Bagi anggota dewan itu,  sukses pimpinan KPK ke depan adalah suksesnya Komisi III DPR yang memilih. "Kalau ada kegagalan,  kami tidak bisa lepas dari tanggung jawab," ujarnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyadapan KPK tidak bisa dilakukan sembarangan. "Ada mekanisme yang mengatur," tutur dia.

Kronologis Penyadapan:

Diawali dari usul Direktorat Penyelidikan KPK setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang disampaikan ke pimpinan KPK.

Kemudian apabila lima pimpinan setuju dan menandatangani surat perintah penyadapan (sprindap), kegiatan baru bisa dilakukan. Penyadapan dilakukan Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK. "Bukan Direktorat Penyelidikan," kata Agus.

Penyadapan  diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Tiga bidang ini --penyelidikan, informasi dan data serta PI-- saling terkait dalam melakukan penyadapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper