Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

First Travel: Mungkin Saja Kami Memberangkatkan 10.000 Jemaah

Kuasa hukum First Travel Deski mengatakan pihaknya belum menyusun kepastian jumlah jemaah yang akan diberangkatkan dalam proposal perdamaian.
Sidang putusan perkara PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Sidang putusan perkara PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — PT First Agunerah Karya Wisata atau First Travel berencana memberangkatkan 10.000 jemaah untuk umrah sebagai bagian pelunasan kewajiban debitur kepada para krediturnya.

Kuasa hukum First Travel Deski mengatakan pihaknya belum menyusun kepastian jumlah jemaah yang akan diberangkatkan dalam proposal perdamaian.

“Kalau Pak Andika [Dirut First Travel] dan tim pengurus sudah bicara jumlahnya, itu mungkin saja kami memberangkatkan 10.000 jemaah. Akan tetapi, saya belum menyusunnya di proposal perdamaian,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (11/9/2017).

Sebelumnya, Deski memang menyebut solusi yang ditempuh agen perjalanan umrah ini adalah memberangkatkan jemaah daripada pengembalian uang. Pihaknya pun meminta waktu 6 bulan setelah musim haji berlalu, serta mendapatkan restu dari tim pengurus PKPU untuk dapat memberangkatkan jemaah.

Salah satu tim pengurus PKPU First Travel Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan rencana memberangkatkan jemaah diungkapkan debitur dengan memanfaatkan waktu perdamaian PKPU sementara.

“Saya minta ditulis di proposal dulu, dan tidak bisa langsung disampaikan ke jemaah. Memang rencananya mau berangkatkan segitu,” katanya.

Hanya saja, kemungkinan tersebut perlu dikaji dan komunikasi dengan pihak debitur perlu diperluas.

Kuasa hukum dari 6.000 kreditur, Anggi Putra Kusuma, mengatakan janji memberangkatkan 10.000 jemaah itu memerlukan kepastian sumber dana. Hal tersebut, akan terlihat dengan dihadirkannya rencana perdamaian debitur.

“Kita perlu lihat proposalnya dulu, jangan hanya janji-janji saja.”

First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 22 Agustus lalu. Para kreditur diberikan waktu untuk mengajukan tagihan hingga 15 September, untuk selanjutnya dilakukan rapat verifikasi pada 27 September 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper