Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Minta Pembatalan Perdamaian, Ini Respons PT Pazia Pillar

Selain PT Mitra Kayu Industri, ada PT Erakomp Infonusa, serta Piter Pariama, yang megajukan Kasasi atas putusan pengesahan perdamaian (homologasi) debiturnya.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pazia Pillar Mercycom mengklaim permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan perdamaian bakal sulit diterima. Pasalnya, para pemohon kasasi yang juga kreditur Pazia itu turut serta dalam pembahasan.

Bahkan, salah satu pemohon kasasi, PT Mitra Karya Industri sebagai kreditur separatis ikut menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh termohon.

Kuasa hukum PT Pazia Pillar Mercycom Bobby Rahman Manalu mengatakan masing-masing pemohon kasasi terlihat memiliki iktikad buruk karena dalam proses rencana perdamaian para kreditur tu telah mengikuti rangkaian pembahasan.

"Kalau pemohon kasasi berpendapat pelakasanaan perjanjian perdamaian tidak mungkin terjamin, seharusnya tidak memberikan suara untuk menyetujui proposal perdamaian yang diajukan termohon kasasi," tuturnya seperti Bisnis kutip dari kontra memori kasasi, Senin (11/9/2017). Kontra memori ini telah dikirim ke pengadilan pekan lalu.

Dalam pemungutan suara proposal perdamaian debitur 3 Agustus, dihadiri oleh debitur, tiga kreditur separatis dan delapan kreditur konkuren. Tiga kreditur separatis yang hadir, dua diantaranya menyatakan setuju terhadap proposal perdamaian.

Suara yang setuju telah mewakili 89% tagihan. Kedua kreditur separatis yang setuju yaitu PT Bank Maybank Indonesia Tbk., dan PT Mitra Kayu, sedangkan BCA menolak.

Dari sisi kreditur konkuren, enam dari delapan kreditur konkuren menyetujui usulan perdamaian. Mereka telah mewakili 97,91% tagihan, sedangkan dua kreditur konkuren yang tidak setuju hanya mewakili 2,09%.

Dengan begitu, hasil voting telah memenuhi syarat diterimanya proposal perdamaian sesuai dengan Pasal 281 huruf a dan b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Namun, sejumlah kreditur ingin membatalkan perdamaian tersebut dengan mengajukan kasasi ke MA. Salah satu alasannya adalah Pazia dituduh tidak melakukan pembahasan proposal perdamaian dengan kreditur. Alasan sumber dana pembayaran utang juga diragukan pemohon kasasi, sehingga beranggapan homologasi tidak terjamin pelaksanaannya.

Bobby menampik ihwal pembahasan yang dituduhkan pemohon kasasi. Pasalnya, sejak debitur dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara, PT Pazia telah diberikan beberapa kali perpanjangan PKPU oleh para kreditur.

Menurutnya, tujuan dan pertimbangan diberikannya beberapa kali perpanjangan PKPU guna memberikan waktu bagi debitur dan para kreditur untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai rencana perdamaian.

"Bahkan pemohon kasasi turut hadir dalam rapat-rapat pembahasan rencana perdamaian yang telah dilaksanakan," katanya.

Sementara itu, soal keraguan atas independensi tim pengurus juga dianggap tidak mendasar oleh termohon kasasi. Bobby mengatakan tudingan pemohon mengenai independensi tim pengurus tidak didukung oleh tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh pengurus yang menunjukkan bahwa mereka tidak independen.

Selain PT Mitra Kayu Industri, ada PT Erakomp Infonusa, serta Piter Pariama, yang megajukan Kasasi atas putusan pengesahan perdamaian (homologasi) debiturnya dengan nomor perkara 06/Pdt.Sus/PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper