Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLBHI: Pansus Hak Angket DPR Terhadap KPK Tidak Punya Itikad Baik

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tidak memiliki itikad baik dalam pemberantasan korupsi sejak awal dihadirkan
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu memperlihatkan isi koper yang ia bawa saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Rosa Panggabean
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu memperlihatkan isi koper yang ia bawa saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tidak memiliki itikad baik dalam pemberantasan korupsi sejak awal dihadirkan.

Pernyataan itu dilontarkan Isnur menanggapi timbulnya wacana pembekuan KPK yang diungkapkan anggota Pansus melalui rekomendasi yang sedang disiapkan untuk pemerintah.

Isnur menyebut, argumentasi Pansus yang menyatakan KPK adalah lembaga eksekutif yang bisa diangket salah total.

Pihaknya, yang ikut mengajukan pengkajiaan keabsahan Pansus ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa 5 putusan MK setidaknya menyatakan KPK adalah lembaga yang harus ada dengan tugas dan kewenangan serupa kehakiman.

“Kehakiman itu bagian yudikatif yang tidak boleh ditekan di ruang politik. Intervensi dari legislatif ini melecehkan lembaga yudikatif.

Pansus itu tidak punya itikad baik dari awal. Ini bahaya dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Isnur, Minggu (10/9/2017).

Sebelumnya, kehadiran Pansus diklaim untuk memperbaiki kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Pansus pun sudah membeberkan temuan dugaan pelanggaran KPK.

Namun, seiring berjalannya waktu Isnur melihat Pansus semakin menampakan niat buruknya.

Pasalnya, beberapa anggota Pansus menyatakan rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah terkait lembaga antirasuah tersebut tidak menutup kemungkinan melemahkan KPK seperti pencabutan kewenangan penuntutan bahkan pembekuan.

Kecurigaan pihaknya terkait Pansus yang hanya akan menggembosi KPK sudah terlihat dari awal.

Pansus hadir tiga hari setelah dakwaan kasus korupsi KTP berbasis elektronik dibacakan. Dalam dakwaan itu, 26 nama anggota dewan disebut terlibat.

Selain itu, saat Pansus berjalan prosesnya pun dinilainya melanggar regulasi. Pihaknya mempertanyakan mengapa urusan lembaga setingkat KPK harus dikenai angket.

“Kalau niat baik itu dilakukan akan diringi langkah yang baik, dan kami tidak melihat hal ltu dari caranya. Dari saksi yang dipanggil dan pernyataan yang dilontarkan anggota Pansus selama ini,” ujar Isnur.

Dia pun menegaskan, kunjungan anggota Pansus ke LP Sukamiskin untuk menanyai kinerja KPK kepada terpidana sangat memalukan.

Dia menyebut, mana mungkin narapidana akan menilai baik kinerja KPK sebagai pihak yang menjerumuskannya ke penjara atas kejahatan narapidana tersebut.

Oleh karena itu pihaknya berharap MK segera memutuskan keabsahan Pansus atau setidaknya memberikan putusan sela.

“Sekarang ada upaya menggiring KPK kinerjanya buruk harus dibekukan diganti densus dan lain-lain ini arus mundur langkah demokrasi. Ini kemenangan kelompok yang risau yaitu orang yang korupsi dan takut terungkap,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper