Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSAINGAN USAHA: Otoritas Jepang dan Inggris Setuju KPPU Adopsi Sistem Pra Notifikasi Merger

Otoritas Persaingan Usaha Jepang atau Japan Fair Trade Competition mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengadopsi pra notifikasi merger.
Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf membuka acara East Asia Conference on Competition Law and Policy (The10th EACON) Kamis, 7 September di Nusa Dua, Bali. Acara ini dihadiri oleh otoritas persaingan usaha di Asean, Asia Timur dan Australia./Deliana Pradhita Sari
Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf membuka acara East Asia Conference on Competition Law and Policy (The10th EACON) Kamis, 7 September di Nusa Dua, Bali. Acara ini dihadiri oleh otoritas persaingan usaha di Asean, Asia Timur dan Australia./Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, NUSA DUA--Otoritas Persaingan Usaha Jepang atau Japan Fair Trade Competition mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengadopsi pra notifikasi merger.

Hal ini kembali mencuat setelah pemerintah menolak perubahan rezim yang diusulkan KPPU. Selama 17 tahun, rezim persaingan usaha di Indonesia menggunakan post notifikasi merger. Artinya, aksi korporasi merger, akuisisi atau pengambilahan saham baru dilaporkan ke KPPU setelah aksi terbentuk.

Ketua Japan Fair Trade Competition (JFTC) Kazuyuki Sugimoto mengatakan pemerintah Indonesia sebaiknya hati-hati dalam mengamandemen undang-undang persaingan usaha.

Aturan yang termaktub dalam UU No.5/1999 ini sebaiknya mengadopsi standar internasional. Adapun praktik terbaik untuk pelaporan aksi korporasi adalah laporan sebelum aksi atau pra notifikasi merger.

Pelaporan tersebut harus dilaporkan ke lembaga berwenang untuk diperiksa potensi anti persaingan usaha.

"Pemerintah harus paham betul tentang standar internasional atau best practice ini," katanya kepada Bisnis saat ditemui di sela-sela acara East Asia Top Official Meeting on Competition Law and Policy (The 13 EATOP) di Nusa Dua, Bali, akhir pekan lalu.

Kazuyuki menambahkan pemerintah Indonesia harus duduk bersama dengan otoritas persaingan dan akademisi untuk menentukan ke mana arah kebijakan persaingan usahanya.

Dia memberi catatan, post notifikasi merger memiliki konsekuensi yang tinggi dan cenderung rumit. Pasalnya, rezim tersebut susah untuk menggagalkan aksi penggabungan usaha yang memiliki kecenderungan curang.

Sementara itu, pra notifikasi lebih kepada mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dia mengaku pada awalnya Jepang mengadaptasi rezim post notifikasi. Namun, Negeri Sakura mengubah rezim tersebut 10 tahun yang lalu.

Dia menilai, lembaga persaingan usaha dengan pelaku usaha kerap bersitegang.

Oleh karena itu, perlu kebijakan yang jelas dalam mengatur aturan hukum kompetisi (competition law and policy).Dengan begitu, implementasi di lapangan dapat berjalan baik.

Senada, Legal Affairs on Competition and Consumer Policies Branch, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) Pierre Horna berujar pihaknya juga mengamati amendemen undang-undang persaingan usaha yang sedang bergulir di tanah air.

Menurutnya, sudah saatnya negara-negara di dunia menganut rezim pra notifikasi merger.

Pemberitahuan sebelum aksi korporasi dinilai wajib agar otoritas persaingan usaha dapat memprediksi apakah aksi merger dapat lanjut atau disetop. Selanjutnya, otoritas wajib melalukan koreksi terhadap aksi merger atau akuisisi.

"Semangatnya harus ke tindakan progresif, yang melihat ke depan bukan retrogresif [kemunduran]," ujarnya kepada Bisnis saat ditemui di kesempatan serupa.

Horna menjamin pra merger notifikasi akan jauh lebih efisien bagi industri usaha di suatu negara. Apabila KPPU mencium ada potensi kecurangan, maka aksi merger bisa digagalkan sebelum dilakukan.

Sebaliknya, KPPU akan sulit menggagalkan aksi merger pada rezim post notifikasi karena usaha gabungan sudah terlanjur terbentuj. Apalagi, lanjut dia, aksi merger korporasi juga membutuhkan dana yang besar.

"Post notifikasi tidak efisien dan kurang jelas tata aturannya," sebut Horna.

Seperti diketahui, Daftar Inventarisasi Masalah RUU Persaingan Usaha versi pemerintah menyebutkan post notifikasi yang dianut KPPU tidak perlu diubah menjadi pra notifikasi.

Pemerintah menilai KPPU tidak berwenang memberikan izin peleburan atau penggabungan usaha. Pemerintah mengusulkan aksi merger, akuisisi dan pengambilalihan saham tidak memerlukan persetujuan dari lembaga pengawas persaingan usaha.

Menurut pemerintah, persetujuan dari KPPU malah berisiko menghambat proses dengan menambah persyaratan yang sifatnya birokrasi.

Sementara itu, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum bisa berkomentar banyak. KPPU menunggu pembahasan selanjutnya terkait amendenen UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper