Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Tersangka Korporasi Berisiko Mengancam Investor Pasar Modal

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berpendapat pelaku pasar mengaku belum mengetahui secara jelas, korporasi seperti apa yang dapat dijadikan tersangka oleh KPK.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai bahwa penetapan tersangka korporasi dengan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana menjadi ancaman dan risiko bagi pelaku pasar modal.

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berpendapat pelaku pasar mengaku belum mengetahui secara jelas, korporasi seperti apa yang dapat dijadikan tersangka oleh KPK. Apalagi saat ini banyak perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena ini suatu yang baru, dan kami belum disosialisasikan, definisi tersangka itu seperti apa, lalu yang mewakili di pengadilan itu siapa, hukumannya apa,” ujar Isaka Yoga Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dalam keterangan pers, Kamis (7/9/2017).

Kecemasan di kalangan investor ini, menurutnya, menjadi perhatian AEI. Jangan sampai, investor yang tidak mengetahui apa-apa dirugikan.

“KPK maupun dari lembaga pemerintah apa saja, harus bisa menjelaskan bagaimana korporasi bisa menjadi tersangka karena perusahaan itu benda mati, yang menjalankan itu orang.Apalagi kami perusahaan publik yang terdiri dari banyak investor,” katanya.

Dia menambahkan praktik yang terjadi di banyak negara, jika perusahaan melakukan pelanggaran maka hanya dikenakan denda.

Selain itu, sebagai perusahaan publik, pengawasannya sangat ketat, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun oleh BEI.

“Selama memenuhi ketentuan itu dan melakukan good corporate governance saya rasa aman mustinya,” ujar Isaka.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan menangani perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki publik, harusnya lebih hati-hati karena bisa merugikan banyak pihak.

Saat ini ada beberapan perusahaan yang melantai di BEI, direksinya tengah tersangkut kasus korporasi.

“Untuk itu KPK harus hati-hati juga, jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik yang masuk dan mengambil keuntungan,” katanya.

Menurutnya, jika benar terjadi tindak pidana, maka penegak hukum harus terlebih dulu mencari orang di dalam perusahaan itu yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dia mencontohkan kasus yang bisa menjadi yurisprudensi adalah kasus PT Giri Jaladhi Wana di Banjarmasin. Dimana Pemkot Banjarmasin kehilangan pendapatan dari hasil pengelolaan Pasar Sentra Antasari yang tidak disetorkan oleh PT Giri.

“Saat itu yang menjadi tersangka adalah direkturnya, namun karena tidak bisa membayar kerugian kepada negara setelah diputuskan bersalah, maka perusahaan itu asetnya disita dan dilelang untuk mengganti kerugian itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper