Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Ajukan Praperadilan: MAKI Berharap Ditolak Hakim

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa organisasinya melakukan intervensi dalam posisi membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mereka beranggapan penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK telah sah lantaran sudah berdasarkan minimal dua alat bukti.

“Intervensi telah diterima bagian umum dan sudah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya, Rabu (6/9/2017).

Pihaknya berharap semoga dengan intervensi tersebut maka praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto ditolak oleh hakim tunggal yang ditugaskan mengadili perkara tersebut.

Setya Novanto resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di pengadilan tersebut dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna, rencananya sidang pertama permohonan digelar pada Selasa (12/9/2017) pukul 09.00 WIB.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 108 saksi dengan tersangka Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.

Para saksi tersebut terdiri dari anggota dan mantan anggota DPR, para abdi negara pada Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta.

 “Selain itu, dalam persidangan terdawak lainnya, Andi Agustinus, terdapat informasi-informasi baru terkait aliran uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan KTP elektronik sehingga kami yakin konstruksi dari kasus ini sangat kuat,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper