Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

300 Guru Terlibat Pemalsuan Ijazah Tak Berpotensi Tersangka

Selain 4 orang koordinator dari piak guru, dua orang dari pihak BPR dan tiga orang perantara yang terlibat kasus pemalsuan sertifikat guru di Jawa barat, Polisi masih belum menetukan tersangka lainnya.
Ijazah palsu/Antara
Ijazah palsu/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Selain 4 orang koordinator dari pihak guru, dua orang dari pihak BPR dan tiga orang perantara yang terlibat kasus pemalsuan sertifikat guru di Jawa barat, Polisi masih belum menentukan tersangka lainnya.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar S Fana ratusan guru yang hanya dimintai foto copy sertifikatnya kemudian diberi sejumlah uang tidak bisa diajukan sebagai tersangka. Hal ini, katanya, lantaran secara formal maupun materiil mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Sebab mereka hanya didatangi koordinator dan diminati fotocopy sertifikat mereka dan diminta membubuhkan tanda tangan di atas selembar kertas kosong untuk kemudian mendapatkan uang sekitar Rp15 juta.

“Kalau guru-guru yang jumlahnya sekitar 300 lebih ini kita tidak lakukan sebagai tersangka karena sekali lagi saya sampaikan secara formal maupun materil mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan itu. Mereka hanya didatangi koordinator, dimintai foto copy, tanda tangan di lembar kertas kosong kemudian dapat uang Rp16 juta, siapa yang tidak mau?” kata Umar di Mabes Polri, Rabu (30/8/2017).

Namun, bagi koordinator guru yang disebut mengetahui delik perkara ini serta tahapan-tahapan yang harus dilakukan --berikut pembagian hasil di mana dari Rp80 juta per sertifikat yang diagunkan guru pemilik sertifikat hanya mendapat 25%nya-- mereka akan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Umar, sebagian besar guru yang dipalsukan sertifikatnya setelah memberi fotocopy dan membubuhi tanda tangan di lembar kertas kosong ini sebenarnya tidak tahu menahu terkait perkara ini. Namun demikian, pihaknya masih akan terus menggali kemungkinan jika ada guru yang dengan sengaja dan sadar terlibat dalam pemalsuan sertifikat ini. Adapun kerugian akibat tindak pemalsuan ini, kini telah mencapai Rp38 miliar.

Menurut Umar, proses hukum ke sembilan tersangka yang sudah ditahan saat ini telah sampai pada proses finalisasi dan akan segera dikirim ke Kejaksaan. Sementara itu, terkait pengumpulan dan inventarisi alat bukti, pihaknya akan bekerja sama dengan piahk pelapor. Polisi juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencapai miliaran rupiah ini.

‘Kita juga minta tolong ke PPATK [soal] aliran dananya ke mana dan menjadi apa. Makanya, disitu kan bukan hanya orientasi pada pemalsuan saja tapi kita juga lapiskan tindak pidana money laundry atau pencucian uang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper