Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sevel Ditagih Rp2 Miliar di Pengadilan

Dua suplier gerai 7-Eleven (Seven Eleven/Sevel) mengajukan permohonan restrukturisasi utang kepada PT Modern Sevel Indonesia atas utang Rp2 miliar.

Bianis.com, JAKARTA--Dua suplier gerai 7-Eleven (Seven Eleven/Sevel) mengajukan permohonan restrukturisasi utang kepada PT Modern Sevel Indonesia atas utang Rp2 miliar.

Kedua pemohon terdiri dari PT Soejach Bali (pemohon I) dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa (pemohon II). Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini terdaftar dengan No.115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum kedua pemohon PKPU Fitri Safitri mengatakan kedua kliennya mengantongi tagihan Rp2 miliar. Rinciannya piutang pemohon I sebesar Rp1,8 miliar sedangkan pemohon II senilai Rp200 juta.

"Piutang para pemohon sudah jatuh tempo sejak September 2016," katanya usai sidang perdana, Senin (28/8/2017).

Fitri menerangkan para pemohon PKPU merupakan mitra lama dari PT Modern Sevel Indonesia. Kedua pemohon mulai menyuplai kebutuhan Sevel sejak 2010. Adapun Sevel mulai hadir di Indonesia sejak 2009.

Pemohon I memasok makanan siap saji seperti sosis, daging dan semacamnya. Sementara itu, pemohon II menyuplai makanan ringan dan minuman.

Awalnya, tutur Fitri, kerja sama antara para pemohon dan termohon berjalan lancar. Namun, termohon mulai terlambat melakukan pembayaran pada akhir 2016.

"Kami ada bukti-bukti faktur yang menyebutkan termohon telat bayar utang yang jatuh tempo," tutur Fitri.

Menurut Fitri, permohonan PKPU terhadap PT Modern Sevel Indonesia telah memenuhi syarat Pasal 222 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal itu berbunyi, debitur memiliki kreditur lebih dari satu.

Selain pemohon PKPU, klaimnya, debitur juga memiliki kreditur lain yang bernasib sama. Namun Fitri mengaku belum berkomunikasi lebih lanjut dengan kreditur lain.

PT Modern Sevel Indonesia merupakan anak usaha dari PT Modern Internasional Tbk. Perusahaan yang melantai di bursa efek dengan kode emiten MDRN ini telah mengantongi franchise resmi 7-Eleven sejak 2009 hingga 2029.

MDRN membeli lisensi 7-Eleven dari jaringan franchise Seven Eleven Inc (SEI) asal Amerika Serikat seharga US$1,5 juta. Namun belum genap 10 tahun beroperasi, 7-Eleven Indonesia sudah gulung tikar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper