Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangani Korupsi Korporasi, KPK Utamakan Prinsip Kehati-hatian

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan penanganan yang menyangkut korporasi harus ditangani berbeda dengan perorangan.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses kasus korupsi korporasi, terutama pada perusahaan yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan penanganan yang menyangkut korporasi harus ditangani berbeda dengan perorangan. Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.  

Dia mencontohkan langkah lembaga antirasuah mengumumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) sebagai tersangka korupsi korporasi. Akibatnya, perusahaan langsung mendapatkan sejumlah permasalahan, seperti dihentikan sementara (suspend) oleh PT Bursa Efek Indonesia, hingga kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.

"KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap," tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2017).

Kasus hukum yang melibatkan NKE berhungan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Bali tahun 2009-2010. NKE sendiri dianggap telah bersikap proaktif dengan menyerahkan uang sekitar Rp15 miliar kepada KPK. 

Dia menambahkan KPK pun harus memiliki sistem pengungkapan korupsi yang baik, dengan memastikan kebenaran sebuah perusahaan yang melakukan kesalahan atau justru hanya dikarenakan perorangan.

Sementara itu, Yudho Taruno Muryanto, ahli hukum korporasi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, menyatakan sistem yang koruptif dinilai sebagai salah satu penyebab utama banyaknya perusahaan tersandung korupsi.

"Untuk mendapatkan proyek, pimpinan perusahaan atau proyek seringkali harus berkompromi dengan situasi ini. Kondisi inilah yang membuat banyak perusahaan tidak bisa menolak ketika diminta untuk memberi suap," katanya.  

Menurutnya, fungsi pencegahan ini justru yang dibutuhkan saat ini. Sebab, kendati usia KPK telah lebih dari satu dasawarsa, namun praktik korupsi masih tetap menjamur.

“Yang penting diawasi itu adalah perusahaan yang didesain untuk korupsi. Karena sebaik apapun perusahaannya, akan sulit menghindari praktek korupsi jika sistemnya korup. Ini yang sebenarnya harus jadi fokus aparat penegak hukum,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper