Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Arief Hidayat: Pak Habiburokhman yang Tersesat di Semanggi Ya?

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Habiburokhman/Istimewa
Habiburokhman/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Gugatan diajukan oleh Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis. Sidang pendahuluan terhadap perkara No. 52/PUU-XV/2017 itu dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Dalam risalah sidang yang berlangsung pada Rabu (23/8/2017), kuasa hukum pemohon Hendarsam Marantoko sempat memperkenalkan sejumlah prinsipal dan pengacara prinsipal yang turut hadir dalam persidangan tersebut.

“Terima kasih, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, kami akan memperkenalkan diri. Dari ujung sebelah kanan, Bapak Dahlan Pido, selaku pengacara dari Prinsipal. Ibu Y. Nurhayati, Pengacara Prinsipal. Bapak Ali Lubis, selaku Prinsipal. Saya sendiri, Hendarsam Marantoko, pengacara Prinsipal. Bapak Kris Ibnu. Bapak Herdiansyah, ini adalah Prinsipalnya. Bapak Yudhia Sabaruddin, Kuasa Hukum Prinsipal, Bapak Jamaal Kasim, selaku Pengacara Prinsipal. Terima kasih. Dua lagi, Bapak Habiburokhman, Pengacara Prinsipal dan Bapak Said Bakhri selaku Pengacara Prinsipal. Terima kasih,” ujarnya saat memperkenalkan diri.

Seusai perkenalan tersebut, Hakim MK Arief Hidayat menerima laporan dari para pengacara. Dia juga sempat menanyakan sosok prinsipal Habiburokhman.

“Pak Habiburokhman yang tersesat di itu ya, tersesat di Semanggi yang baru itu. Harus dipandu oleh voorijder kalau begitu itu,” kata Arief.

Ya, sosok Habiburokman sempat mencuri perhatian warganet karena mengunggah cuitan dirinya tersesat di Simpang Susun Semanggi. Simpang Susun Semanggi merupakan jalur baru melingkar yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2017. Awalnya, Habiburokhman berencana ke Menteng tetapi nyasar ke Senayan.

Di bagian lain, Arief menanyakan sejumlah kuasa hukum yang belum menandatangani berkas materi gugatan. Justru, Habiburokhman menjadi salah satu prinsipal yang telah menandatangani gugatan. "Nanti supaya dilengkapi. Pak Habiburokhman walaupun tersesat malah sudah tanda tangan," kata Arief Hidayat.

Selanjutnya, Arief melanjutkan bahwa permohonan secara tertulis terkait dengan uji materi telah diterima oleh MK pada Rabu, 16 Agustus pukul 09.30 WIB.

“Pada kesempatan sidang yang pertama ini Saudara diminta Hakim sesuai dengan Hukum Acara Mahkamah untuk menyampaikan secara tertulis pokok-pokoknya saja, kemudian nanti hakim memberikan nasihat dalam rangka perbaikan permohonan ini,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper