Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Padang Minta Pelaku UMKM Urus Izin

Pemerintah Kota Padang meminta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu mengurus izin usaha mikro kecil (IUMK) guna memudahkan pembinaan dan bantuan penguatan modal.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. /twitter
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. /twitter

Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Kota Padang meminta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu mengurus izin usaha mikro kecil (IUMK) guna memudahkan pembinaan dan bantuan penguatan modal.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyebutkan UMKM merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah itu, sehingga perlu penguatan usaha melalui pembinaan, peningkatan kualitas produk dan permodalan.

“Kami ingin UMKM di sini kuat dan berdaya saing tinggi, sehingga mampu berkembang menjadi usaha skala menengah dan besar,” katanya, Selasa (22/8/2017).

Menurutnya, sudah ada skema pengurusan izin melalui kecamatan yang memudahkan pelaku usaha, sehingga memiliki legalitas dan kemudahan mengakses pembinaan dan penguatan modal baik dari pemerintah maupun dari pinjaman bank.

Dia meminta pelaku usaha mengurus izin ke kantor camat di wilayah masing-masing. Mahyeldi memastikan tidak ada pungutan dan hambatan perizinan dalam pengurusan izin tersebut.

Widya Gustina, Fasilitator UMKM Kecamatan Padang Utara mengakui belum banyak pelaku usaha yang memiliki izin usaha di wilayah kerjanya.

Menurutnya, dari sekitar 25.000 UMKM di Kecamatan Padang Utara baru sekitar 400 unit saja yang memiliki IUMK.

“Sejak 2015, baru 400 an UMKM yang mengurus izin usaha,” katanya.

Dia mengatakan pengurusan izin usaha tidak lah rumit, yang penting memenuhi syarat dan tidak menempati fasilitas umum.

Widya mengungkapkan pendampingan kepada UMKM diperlukan agar ada penataan dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pentingnya memiliki legalitas, sehingga pengembangan usaha jangka panjang juga lebih terarah.

“Kami mengharapkan semua UMKM di Padang Utara memiliki izin usaha, sehingga memudahkan untuk pengembangan,” ujarnya.

Dia mencontohkan di Kelurahan Gunung Pangilun, setidaknya terdapat 700 unit usaha, namun hanya 57 unit UMKM saja yang sudah mengantongi IUMK.

Kebanyakan dari pelaku usaha itu, imbuhnya, tidak memiliki persyaratan lengkap berupa KTP, Kartu Keluarga, foto usaha, surat keterangan domisili dari kelurahan, serta tidak menggunakan fasilitas umum.

Terkait permodalan, PT BPD Sumbar alias Bank Nagari menjanjikan kemudahan permodalan bagi pelaku UMKM di daerah itu.

“95% dari total pembiayanan kami ke sektor UMKM. Tentu yang bisa dibantu yang punya legalitas usaha,” kata Dedy Ihsan, Direktur Utama Bank Nagari.

Dia menuturkan perseroan memang fokus menggarap pembiayaan di sektor UMKM, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Apalagi, mayoritas pelaku usaha di Sumbar memang bergerak di bidang UMKM.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper