Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aqua: Kami menghadapi Jaringan Distirbusi Produk Yang Kuat

Kuasa hukum PT Tirta Investama menyatakan pemasaran produk di tingkat star outlet (SO) tidak melihat varian produk, tetapi kesatuan jaringan distribusi produk suatu perusahaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum PT Tirta Investama menyatakan pemasaran produk di tingkat star outlet (SO) tidak melihat varian produk, tetapi kesatuan jaringan distribusi produk suatu perusahaan.

 Salah satu kuasa hukum PT Tirta Investama (terlapor I) Rikrik Rizkiyana mengatakan pihaknya tidak memiliki posisi dominan dalam memaksakan SO tidak menjual produk kompetitor.

Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan besarnya nilai ekonomi dari penjualan produk minuman Mayora Group, seperti Le Minerale, Teh Pucuk Harum, dan lainnya. 

“Kami melihat isunya lebih pada kekuatan jaringan distribusi produk Mayora, fakta persidangan menyatakan SO lebih mendapatkan keuntungan dari menjual produk mereka. Terlihat juga dari bonus yang diberikan distirbutor Mayora, sementara TIV tidak bisa memberikan itu,” tuturnya seusai pemeriksaan lanjutan perkara No 22/KPPU-L/2016 dengan dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5/1999, Selasa (22/8/2017).

Selain itu, pihaknya menyoroti strategi pemasaran yang dilakukan distributor Le Minerale dengan memberikan insentif berupa logam mulia dan bonus lainnya kepada SO. Rikrik mengatakan terlapor I maupun terlapor II (PT Balina Agung Perkasa) tak mampu memberikan bonus tersebut.

“Dari saksi-saksi yang ada semua mengatakan kalau beli Aqua harus beli putus, saksi Toko Yania juga menyebutkan bahwa selama 16 tahun tidak banyak bonus yang diterima. Kalau begitu malah kami yang bergantung ke SO,” tambahnya.

Pada pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi menghadirkan pemilik Toko Yania, Julie. Toko yang berlokasi di Jalan Narogong, Bantar Gebang, menjadi SO untuk produk AMDK merek Aqua, Vit, Le Minerale dan Batavia.

Julie mengatakan secara keseluruhan penjualan dan keutungan didapat lebih dari produk minuman keluaran Mayora Group, daripada TIV.

Hanya saja, khusus untuk produk AMDK, komposisi penjualan Aqua 600 mililiter dan Le Minerale dengan ukuran yang sama masing-masing komposisinya 70:30.

“Saya tetap menjual Le Minerale, karena Aqua kadang sulit memasok. Sebagai pedagang sulit jika tidak ada produk untuk dipasarkan,” katanya.

Sementara itu, tim investigator Helmi Nurjamil menganggap persoalan jaringan distribusi produk di bawah satu naungan perusahaan hanya pengalihan isu. Menurutnya, perkara yang diangkat adalah persoalan larangan penjualan Le Minerale dan bukan produk varian lainnya.

“Saksi Julie mengatakan 16 tahun jualan tapi baru kali ini ada larangan menjual produk [Le Minerale]. Hal ini memperkuat dugaan bahwa KPPU bergerak bukan karena memilih salah satu pihak, tetapi berdasarkan bukti,” katanya.

Selain itu, menurutnya, dari keterangan pemilik Toko Yania, salah satu direktur PT Tirta Investama dengan nama Momok, pernah mengajukan permohonan maaf atas kesalahan dan kelalaiannya.

“Setelah tidak jadi diturunkan status toko, disebutkan pihak Aqua meminta maaf karena ada kesalahan. Kalau memang ini betul dan bisa dibuktikan, semakin terlihat bahwa dugaan kami benar,” katanya.

Julie menceritakan permintaan untuk tidak menjual Le Minerale mulai pada Juni 2016. Saat itu, pihak BAP dan TIV meminta untuk penempatan produk AMDK keluaran Mayora Group tersebut tidak diletakkan di barisan depan toko.

Julie pun menggeser penempatan Le Minerale ke posisi tengah. Namun, pihak TIV dan BAP meminta untuk tidak menjual produk tersebut. “Tolong dong, jangan taruh di depan, mereka minta begitu. Tapi menurut saya, namanya produk baru ya harus di taruh di depan supaya laku,” tuturnya menjelaskan.

Kendati demikian, Toko Yania tetap ngotot menjual Le Minerale. Akhirnya, keputusan penurunan status SO hadir lewat saluran telepon kepada Julie. Saat itu, salah satu Kepala Capang PT BAP dengan nama Jo, memberitahu bahwa status SO Toko Yania akan turun menjadi W pada 26 September 2016.

“Ternyata dikabari, penurunan status ditunda hingga 1 Oktober. Selama itu [26 – 30 September] saya tidak meminta pasokan dari BAP. Itupun tak jadi diturunkan status toko saya, setelah somasi dari Mayora keluar,” tambahnya.

Setelah tidak jadi diturunkan status tokonya menjadi wholeseller, pada 3 Oktober 2016, perwakilan TIV yang bernama Momok datang untuk meminta maaf kepada Julie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper