Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan terhadap Whistleblower Masih Rentah

Institute for Criminal Justices Reform atau ICJR menilai perlindungan terhadap pelapor dugaan korpsi atau whistleblower masih lemah karena masih ada beberapa pelapor yang terancam serangan balik hukum pidana.

Kabar24.com, JAKARTA- Institute for Criminal Justices Reform atau ICJR menilai perlindungan terhadap pelapor dugaan korpsi atau whistleblower masih lemah karena masih ada beberapa pelapor yang terancam serangan balik hukum pidana.

Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR mengatakan pihaknya masih memonitor situasi dua pelapor korupsi yang seharusnya berada dalam perlindungan lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) namun bernasib naas, karena mereka terancam masuk ke dalam jeruji penjara.

Kasus yang pertama menimpa Stanly Ering, ia terancam dipenjara karena mengadukan dugaan korupsi di kasus Universitas Negeri Manado ke kejaksan Tinggi Sulawesi Utara dan KPK pada 2011. Ia membuka kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Philotus, rektor kampus tersebut.

Rektor, lanjutnya, kemudian melaporkan balik Stanley ke Polda Sulut pada 17 februari 2011 dan kemudian didakwa dengan pasal 311 KUHP. Pada 8 Maret 2012 ia diputus bersalah dan pada 23 Juli 2013 Hakim Kasasi tetap menghukum Stanly 5 bulan penjara. Saat ini ia sedang menunggu perintah eksekusi penjara dan kembali di tuduh melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE.

Kasus yang kedua menimpa Daud Ndakularak seorang pelapor korupsi asal Waingapu, NTT yang melaporkan perkara tindak pidana pengelolaan dana kas APBD Kabupaten Sumba Timur TA 2005-2006 yang proses penyidikannya telah ditangani oleh kepolisian Resor Sumba Timur dan telah di putus oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Naas, karena statusnya sebagai pelapor Korupsi, saudara Daud Ndakularak mendapatkan serangan pembalasan. Tindak pidana korupsi yang dilaporkannya justru membuat ia dijadikan tersangka. Saat ini Daud sudah ditahan di Kupang sejak 14 Agustus 2017.

ICJR mengingatkan secara serius kepada LPSK agar segera mengaktifkan kembali perlindungan dan pendampingan dalam statusnya sebagai whistleblower baik kepada Stanly Ering dan Daud Ndakularak. Tidak ada alasan bagi LPSK untuk menunda-nunda perlindungan bagi kedua pelapor korupsi ini, karena mereka sebelumnya pernah berada dalam perlindungan LPSK,” ungkapnya, Senin (21/8/2017).

ICJR, tuturnya, juga meminta agar LPSK segara melakukan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan dan memonitor pengadilan yang memeriksa perkara mereka. Termasuk untuk melakukan pengkajian atas seluruh pelapor yang pernah dilindungi untuk melihat apakah mereka mendapat serangan balik atas laporan yang mereka ungkapkan.

Lembaga itu mendorong agar aparat hukum menghentikan serangan balik kepada pelapor-pelapor korupsi yang beritikad baik seperti Stanley Ering dan Daud Ndakularak. ICJR juga meminta agar Jaksa Agung mencermati proses penuntutan terhadap mereka.

“Situasi ini menunjukkan kepada publik bahwa menjadi whistleblower atau pelapor di Indonesia dapat merugikan pribadi dan keluarga, karena sangat rentan atas pembalasan dan minim perlindungan Negara. ICJR sangat khawatir kasus-kasus seperti ini akan menyurutkan langkah para calon whistleblower dan para pelapor, khususnya dalam kasus korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper