Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS FREEPORT: Tiga Mantan Karyawan Tersangka Perusakan

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan tiga dari 14 orang mantan karyawan PT Freeport Indonesia yang diperiksa intensif terkait insiden tindak pidana kekerasan pada Sabtu (19/8), telah berstatus tersangka kasus perusakan.
Sejumlah kendaraan roda dua milik karyawan PT Freeport Indonesia tergeletak pascadirusak karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia yang berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8)./ANTARA-Spedy Paereng
Sejumlah kendaraan roda dua milik karyawan PT Freeport Indonesia tergeletak pascadirusak karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia yang berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8)./ANTARA-Spedy Paereng

Kabar24.com, JAYAPURA - Aksi anarkis ribuan eks-karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya membuat tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan tiga dari 14 orang mantan karyawan PT Freeport Indonesia yang diperiksa intensif terkait insiden tindak pidana kekerasan pada Sabtu (19/8), telah berstatus tersangka kasus perusakan.

"Dari 14 orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Boy Rafli, ketika dihubungi Antara dari Jayapura, Minggu (20/8/2017).

Sedangkan 11 orang lainnya yang keseluruhannya adalah  mantan karyawan Freeport masih didalami penyidik. Mereka masih ditahan di Polres Mimika.

Boy mengatakan pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan Freeport itu masih terus dilakukan, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Ketiga mantan karyawan Freeport yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 170 KUHP (mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum)," ujar Boy yang mengaku masih berada di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Namun, sejauh ini polisi belum mau membuka identitas tiga orang mantan karyawan Freeport yang telah berstatus tersangka itu, dengan alasan masih dalam proses penyidikan intensif.

Versi penyidik kepolisian, aksi demo yang dilakukan para mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia sudah anarkis dan berindikasi tindak kriminal sehingga polisi selaku aparat penegak hukum bertindak tegas dengan melakukan pembubaran paksa menggunakan gas air mata.

"Aksi tersebut terpaksa dibubarkan dengan menggunakan gas air mata sehingga ada yang terluka," kata Irjen Boy Rafli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper