Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Pengedar Narkoba di Sumut Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga tersangka pengedar dan pemakai Narkoba dari berbagai tempat malah satu diantaranya tertangkap dengan barang bukti 1,42 gram sabu-sabu.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga tersangka pengedar dan pemakai Narkoba dari berbagai tempat malah satu diantaranya tertangkap dengan barang bukti 1,42 gram sabu-sabu.

"Kita ringkus tiga tersangka satu diantaranya perempuan," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Sabtu.

Kasat Narkoba menjelaskan pertama diringkus tersangka AMA alias Man (34) warga jalan Sutomo nomor 38 Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, ditangkap petugas di jalan Tanjungpura-Pangkalan Brandan saat beraa di rumah makan Singgasana Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Dari tersangka ini polisi mengamankan barang bukti 1,42 gram sabu-sabu dibungkus tiga plastik klip warna bening, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone, satu unit sepeda motor honda beat warna putih merah nomor polisi BK 5330 PAU.

Sementara itu polisi juga meringkus tersangka RL (25) warga Dusun IV Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, dengan barang bukti satu bungkus paket bening ukuran kecil sabu-sabu. Dimana penangkapan ini berkat informasi dari warga, katanya.

Polisi juga meringkus tersangka NS alias Vita alias Lia Ambarita (32) seorang ibu rumah tangga warga Gang Amal, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai dari salah satu gubuk yang ada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Bekiun.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini sebanyak dua paket bening yang berisikan sabu-sabu, bong, mancis, pipet, namun teman lelaki tersangka dengan panggilan Gundor berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas," katanya.

Ketiganya disangkakan oleh penyidik dengan pasal 115, pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35/2009 tentangnar kotika denan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Polisi juga mengmankan tersangka lain yang kedapatan membawa ganja berinitial SBS (33) warga Lingkungan VII Kelurahan Pekan Besitang dengan barang bukti tiga bungkus kecil ganja kering dan uang hasil penjualan sebesar Rp50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper