Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYIDIK KPK DIDUGA MINTA UANG: DPR Minta Polisi Turun Tangan

Kepolisian diminta turun tangan mengusut dugaan permintaan uang oleh tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kepada saksi kasus korupsi KTP elektronik.
Ilustrasi: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper dan kardus usai melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan gedung DPRD Tk I Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/6)./Antara-Didik Suhartono
Ilustrasi: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper dan kardus usai melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan gedung DPRD Tk I Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/6)./Antara-Didik Suhartono

Kabar24.com, JAKARTA- Kepolisian diminta turun tangan mengusut dugaan permintaan uang oleh tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kepada saksi kasus korupsi KTP elektronik.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan tudingan adanya 7 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR dan permintaan uang pengamanan Rp2 miliar harus dibawa ke ranah hukum dan tidak cukup diselesaikan oleh pemeriksa internal.

“Dalam UU KPK sangat jelas diatur. Jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana,” paparnya, Sabtu (20/8/2017).

Dalam Pasal 65 Undang-undang (UU) No.31/2002 tentang KPK menyatakan pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah; menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan; menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

“Ini persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR dan Ini bukan delik aduan. Jadi, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan. Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menarget pihak-pihak tertentu,” paparnya.

Pemeriksaan, lanjut dia, bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tersebut di Labotarium Forensik Mabes Polri dan bisa melakukan pemeriksaan, pertama terhadap Miryam sebagai orang yang meyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp2 miliar.

“Polri juga harus melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut karena banyak kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek. Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik,” lanjutnya.

Polisi pun menurutnya harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang disebut bertemu dengan 7 penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp2 miliar tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik. Apakah tudingan itu benar atau hanya isapan jempol dan fitnah. Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan, baik terhadap Miryam S. Haryani, anggota DPR yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Bambang Soesatyo disebut oleh Miryam S. Haryani sebagai salah satu sejawatnya di Komisi III DPR yang turut menekan politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut sewaktu menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiharto. Selain dia, adapula nama Masinton Pasaribu dari PDIP.

Pekan lalu, Masinton Pasaribu menyambangi Gedung KPK untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman video yang menyatakan ada anggota DPR, termasuk dirinya yang menekan Miryam S. Haryani. Selain itu dia juga meminta rekaman video secara utuh untuk selanjutnya diserahkan diuji forensik oleh Mabes Polri.

Dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani, pekan lalu, penuntut umum membuka rekaman pemeriksaan Miryam sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Dalam rekaman tersebut, Miryam menyodorkan secarik kertas berisi nama tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang informasinya berdasarkan penuturan sejawatnya di Komisi III DPR, meminta uang Rp2 miliar untuk melindungi Miryam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Diduga, dalam daftar nama tersebut tertera nama Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman Bulo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper