Kabar24.com, JAKARTA--Sekjen Golkar Idrus Marham belum bisa memastikan apakah Setya Novanto akan menempuh jalur hukum berupa praperadilan atau tidak meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idrus mengakui bahwa awalnya DPP Golkar mendorong Novanto mengambil langkah praperadilan. Akan tetapi, dirinya belum mengetahui pasti apakah Ketua DPR RI itu bersedia atau tidak menempuh jalur hukum.
"Tadinya iya (mendorong praperadilan, tapi perkembangan belum kita lihat lagi. Dan itu semua Pak Novanto secara pribadi akan ambil atau tidak, tapi kalau dari Golkar kita serahkan ketua bidang hukum dan HAM," ujarnya.
Idrus juga menyatakan dirinya tidak dalam posisi untuk mendorong praperadilan atau tidak. Golkar, menurutnya, sudah menyerahkan hal itu kepada ketua bidang hukum dan HAM.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP karena diduga menyelewengkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP, serta pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp5,9 triliun. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.
Baca Juga
Sementara itu, terkait dengan kehadrian Novanto dalam pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali yang dicurigai Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) sebagai upaya Novanto untuk lolos dari kasus E-KTP, Idrus membantahnya.
“Tudingan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jadi, tudingan GMPG itu sudah kelewat, keterlaluan, dan merupakan kejahatan politik yang tidak bisa lagi dotolerir,” uajarnya, Jumat (18/8).
Atas tudingan itu Golkar akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka, ujar Idrus di Kompleks Parlemen.
Golkar pun akan rapat untuk memastikan tindakan tegas tersebut dengan meminta penjelasan dari Adies Kadir dalam pertemuan dengan M. Hatta Ali. Sebab, pertemuan itu telah ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel