Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unggah Konten Hina Raja ke Medsos, Aktivis Thailand Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Seorang aktivis pelajar asal Thailand dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara pada Selasa (15/8/2017) karena mengunggah konten artikel dari BBC yang dianggap menghina Raja Thailand, ke media sosial Facebook.
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn/Istimewa
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn/Istimewa

Kabar24, Bangkok -- Seorang aktivis pelajar asal Thailand dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara pada Selasa (15/8/2017) karena mengunggah konten artikel dari BBC yang dianggap menghina Raja Thailand, ke media sosial Facebook.

Jatupat Boonpattaraksa, atau Pai, seorang aktivis penentang junta yang berkuasa, merupakan orang pertama yang divonis dengan tuntutan penghinaan terhadap kerajaan (lese-majeste) setelah Raja Maha Vajiralongkorn resmi naik tahta pada 1 Desember 2016 pascawafatnya Raja Bhumibol Adulyadej.

Mantan mahasiswa hukum tersebut ditangkap pada 3 Desember 2016 dan dikenakan hukuman karena mengunggah artikel BBC berbahasa Thailand mengenai sang Raja. Artikel  tersebut dianggap ofensif oleh beberapa pihak.

Jatupat juga dituduh melanggar hukum kejahatan komputer karena konten yang diunggah di media sosial disebar kembali oleh 2.000 pengguna lainnya.

Kissandang Nutcharat, pengacara yang mewakili Pai mengatakan dia mengaku bersalah atas dakwaan terhadap dirinya dan mendorong pengadilan untuk mengajukan vonisnya.

"Pengadilan memvonis Pai 5 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 2,5 tahun masa tahanan," ujarnya seperti yang dilansir oleh Reuters.

"Pai mengaku, dirinya tahu jika Ia berusaha melawan vonis hasilnya akan sia-sia," lanjutnya.

Pemerintah militer Thailand mengambil alih kekuasaan setelah kudeta pada 2014 melawan pemerintah yang terpilih secara demokratis.

Sejak saat itu, penahanan orang-orang yang dituduh melakukan penghinaan terhadap kerajaan Thailand meningkat tajam.

Pekan lalu seorang pria dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena mengunggah enam video yang isinya dianggap menghina kerajaan.

Kelompok Hak Asasi Internasional menuduh pihak berwenang di Thailand menggunakan undang-undang sebagai alat untuk membungkam kritik dari masyarakat.

Beberapa kritikus politik juga beranggapan bahwa undang-undang tersebut adalah tameng bagi pemerintah dan militer dari kritik pedas rakyat Thailand.

"Kelihatannya Jatupat sengaja dipilih dari ribuan orang yang menyebarkan artikel tersebut dan disidang karena opini kuatnya yang lebih menentang kekuasaan militer lebih dari sekadar bahaya yang ditimbulkan oleh monarki," ujar Brad Adams, Direktur wilayah Asia, Human Rights Watch.

Di Thailand, siapa pun dapat mengajukan laporan pelanggaran lese-majeste dan keluhan tersebut hampir selalu diinvestigasi oleh pihak berwenang yang juga takut untuk melanggar hukum itu sendiri.

Undang-undang yang melimdungi anggota keluarga kerajaan dari penghinaan juga membatasi kapasitas media dalam menyampaikan laporan dari Thailand.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper