Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN MONOPOLI GAS PGN: Investigator KPPU Datangkan Saksi Pertamina EP

Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menulusuri sturktur harga pembelian gas oleh PGN dari Pertamina EP ataupun pemasok lainnya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menulusuri sturktur harga pembelian gas oleh PGN dari Pertamina EP ataupun pemasok lainnya.

Ketua tim investigator KPPU Dinni Melanie mengatakan dengan mengetahui harga beli gas di hulu dari pemasok, pihaknya akan mudah menemukan selisih harga dengan membandingkan harga jual yang ditetapkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. di Sumatra Utara.

Dalam pemeriksaan lanjutan perkara No 09/KPPU-L/2016 dengan dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5 tahun 1999 terkait dengan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Majelis Komisi menghadirkan saksi dari PT Pertamina EP.

“Kami butuh konfirmasi struktur harga di hulu, karena Pertamina EP pemasok gas PGN. Kami juga lihat perbandingan harga dari pemasok lain,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (15/8).

Hanya saja, dalam pemeriksaan lanjutan yang menghadirkan Vice President Commercial Pertamina EP Iwan Setiawan, tim investigator tidak menemukan besaran struktur harga.

Dalam kesaksiannya, Iwan mengatakan pihaknya tidak mengetahui struktur harga setelah melewati ujung sumur, termasuk berapa biaya toll fee yang diserahkan kepada pihak ketiga.

Menurutnya, pengenaan biaya pipa hingga ke PGN di luar kewenangan Pertamina EP. Mengenai harga, dalam kontrak kerja bersama dengan PGN yang diterjadi dalam kurun 2015 – 2018, Pertamina EP paling tinggi menjual gas sebesar US$8,24 per mmbtu.

“Saya lupa mengenai harga pada tahun itu [2015], akan disusulkan setelah persidangan ini,” katanya.

Sejauh ini, Pertamina EP melayani 40 pembeli gas, dengan prosedur penjualan berdasarkan penunjukkan dari pemerintah. Iwan mengatakan mengenai penetapan harga juga berdasarkan keputusan pemerintahan dalam hal ini Kementerian ESDM.

Iwan menambahkan pasokan gas untuk PGN dihadirkan dari sumur Pangkalan Susu, dengan kisaran pengiriman tiap harinya sekitar 4 per million standard cubic feet per day (MMSCFD) meski kontrak kerja tertulis 6 per MMSCFD.

Sementara itu, kuasa hukum PT PGN Yahdi Salampessy dari Total Consulting Law Firm, mengatakan dari kesaksian Pertamina EP ditemukan fakta hukum baru, yang intinya menujukkan bahwa jual beli gas sudah ditentukan oleh regulator serta tak bisa ditentukan sendiri oleh perusahaan.

“Kita melihat bersama US$8,24 per mmbtu belum digabung dengan toll fee dan biaya lainnya. Sebenarnya yang dilakukan Pertamina EP dan klien kami sama, ternyata pasokan gas datang dari beberapa sumber, di mana harga jual sudah dipadukan sebelum sampai ke konsumen,” katanya.

Dia menambahkan persepsi jual beli gas industri, tidak seperti penjualan produk eceran yang penentuan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan.

Sejauh ini, terlapor tetap menganggap kewenangan tersebut didasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 002/PUU-I/2003 tentang Permohonan Uji Formil Materil terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, menurutnya, dalam penentuan harga, pihaknya selalu patuh dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual bahan Bakan Minyak dan Gas Bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper