Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ngaku Bisa Balikin Dana, Di Rekening First Travel Tersisa Rp1,3 Juta

Pengakuan pengacara PT First Anugerah Karya Wisata atau PT First Travel bahwa perusahaan bisa memberangkatkan ribuan jemaah dan refund diragukan
Sidang Kasus First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Sidang Kasus First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Pengakuan pengacara PT First Anugerah Karya Wisata atau PT First Travel bahwa perusahaan bisa memberangkatkan ribuan jemaah dan refund diragukan.

Sebaliknya, PT First Travel diperkirakan sudah tidak mampu mengembalikan dana para jamaah yang sudah disetor, tapi belum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Bicara di persidangan pemohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi menyebutkan perseroan memiliki 70.000 calon jamaah. Adapun 35.000 terakhir mengalami kendala yang menyebabkan keterlambatan keberangkatan.

“Atas keterlambatan tersebut, kami akan mulai memberangkatkan pada Oktober, November dan Desember,” katanya usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).

First Travel juga akan mengembalikan uang secara bertahap atau parsial bagi nasabah yang meminta refund.

Akan tetapi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak bilang sebaliknya soal kondisi perusahaan jasa perjalanan itu.  “Jadi mereka itu sudah tidak mampu lagi,” kata Herry.

Polisi hanya menemukan dana Rp1,3 juta yang berasal dari delapan rekening pelaku. “Saldonya ada kurang lebih Rp1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana saja,” imbuh Herry.

Polri kini masih menyelidiki aliran dana jamaah yang telah disetorkan ke First Travel. Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Bareskrim akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Menurut Brigjen Herry, kasus itu terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor kepada polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.

Paket promo umrah dipasarkan Rp14,3 juta per orang. Paket reguler ditawarkan Rp25 juta, sedangkan paket VIP dihargai Rp54 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper