Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru SMP Sebar Foto Porno, Ini Kronologi Versi Polisi

Seorang guru SMP swasta di Kelapa Gading Jakarta Utara, berinisial TS alias AJU (25) menyebarkan foto berkonten pornografi melalui percakapan Line kepada sejumlah murid. Atas ulah buruknya, Polisi Polda Metro Jaya langsung meringkus yang bersangkutan.
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Seorang guru SMP swasta di Kelapa Gading Jakarta Utara, berinisial TS alias AJU (25)  menyebarkan foto berkonten pornografi melalui percakapan "Line" kepada sejumlah murid. Atas ulah buruknya, Polisi Polda Metro Jaya langsung meringkus yang bersangkutan.

"Tersangka berperan mengirimkan gambar wanita tanpa busana kepada siswi," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Sabtu (12/8/2017).

Hendy mengungkapkan  petugas menerima informasi adanya oknum guru yang mengirimkan foto berkonten pornografi kepada sejumlah siswi di SMP swasta kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Selanjutnya, tim penyidik pimpinan Komisaris Polisi Ary Cahya Nugraha menyelidiki informasi tersebut dengan menangkap TS di kediamannya Rumah Toko Cempaka Mas Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Kamis (10/8/2017).

Hendy menuturkan TS tercatat sebagai wali kelas IX yang mengajar pelajaran Bahasa Inggris di SMP swasta tersebut.

Tersangka TS mencari foto berkonten pornografi melalui situs "Google" dengan kata kunci yang tidak senonoh.

Setelah mendapatkan gambar pornografi disimpan pada telepon selular kemudian dikirim kepada sejumlah siswi melalui percakapan "Line".

Dari tersangka, petugas menyita satu unit komputer jinjing (laptop) dan satu unit iphone yang digunakan untuk mencari, serta menyebarkan foto pornografi.

Tersangka dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kemudian Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper