Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SAKSI KORUPSI E-KTP TEWAS: Siapa Johannes Marliem? Pegang Data 500 GB, Ini Kronologinya

Jumat maut. Pada Jumat (11/8/2017) Johannes Marliem yang dianggap sebagai saksi kunci skandal korupsi KTP Elektronik [KTP-E] berbiaya Rp5,9 Triliun dan merugikan negara Rp2,3 Triliun meninggal. Hal itu dibenarkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Johannes Marliem/Tempo.co.id-Johannesmarliem.com
Johannes Marliem/Tempo.co.id-Johannesmarliem.com

Bisnis.com, JAKARTA – Jumat maut. Pada Jumat (11/8/2017) Johannes Marliem —yang dianggap sebagai saksi kunci skandal korupsi KTP Elektronik [KTP-E] berbiaya Rp5,9 Triliun dan merugikan negara Rp2,3 Triliun— meninggal. Hal itu dibenarkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Siapa Johannes Marliem? Dalam sidang 19 Juli 2017, nama Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik ‘mulai’ disebut-sebut. Setidaknya, saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, ada 25 kali dsiebut.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Dalam tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan pula pada rentang Mei hingga Juni 2010, Marliem menjadi salah seorang peserta ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong mengumpulkan petinggi perusahaan anggota konsorsium dan perusahaan vendor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan.

Pada Oktober 2010, Marliem bertemu dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, Andi Agustinus, Husni Fahmi, dan Chairuman Harahap di Restoran Peacock Hotel Sultan, Jakarta. Kemudian, pada akhir 2010, Marliem bertemu dengan Andi Narogong dan Irman, yang mengarahkan agar proyek e-KTP dimenangi konsorsium Percetakan Negara RI. Marliem menangani teknologi konsorsium ini.

Johannes Marliem pada 2011 disebut dalam tuntutan kasus e-KTP menyerahkan US$20.000 kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel. Ketika itu, konsorsium yang kalah menggugat Kementerian Dalam Negeri.

Lalu dalam tuntutan jaksa itu dikatakan pula, pada Maret 2012, Johannes Marliem disebut menyaksikan Andi Agustinus menyerahkan US$200 ribu kepada Diah Anggraini. Dalam sidang itu, Johannes tidak hadir.

Namun, pada 17 Juli 2017, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka, ia muncul. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Marliem yang telah lama menetap di Amerika Serikat bahkan sejak proyek ini belum dimulai, mengklaim memiliki rekaman selama empat tahun pertemuan membahas proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Namun, Johannes Marliem membantah terkait dalam tuntutan Irman dan Sugiharto yang dibacakan di pengadilan bulan lalu. Di mana ia disebut menyerahkan US$20.000 kepada Sugiharto melalui seorang pegawai Kementerian Dalam Negeri pada 2011. Uang itu, menurut tuntutan jaksa, diduga digunakan untuk biaya menyewa pengacara Hotma Sitompoel untuk membela kementerian yang digugat konsorsium yang kalah. Marliem membantahnya. “Saya tidak pernah menyerahkan uang untuk keperluan Hotma,” katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Juli 2017.

Johannes Marliem dinyatakan aktif dalam pertemuan membahas proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sejak awal. Tapi ia belum pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara itu.

Marliem –kepada Tempo-- mengatakan dua kali penyidik komisi antikorupsi meminta keterangan darinya. Pemeriksaan pertama dilakukan di Singapura pada Februari 2017 dan yang berikutnya di Amerika Serikat pada bulan ini. Menurut dia, pemeriksaan di Amerika bahkan dihadiri dua pejabat selevel direktur.

Tak main-main, Marliem secara gamblang menyebutkan ia memiliki bukti-bukti keterkaitan orang dengan kasus korupsi e-KTP itu. “Hitung saja. Empat tahun dikali berapa pertemuan. Ada puluhan jam rekaman sekitar 500 GB,” kata dia, meyakinkan.

Tak cukup bukti-butki rekaman itu. Johannes Marliem bahkan menantang, “ Mau jerat siapa lagi? Saya punya,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah dirinya memilki rekaman Setya Novanto, ia menjawab. “Ngapain dua direktur KPK jauh-jauh ke Amerika kalau tidak ada apa-apa. Isi pembicaraannya tanya saja ke KPK karena sudah terlalu detail,” kata dia.

Namun, ia membantah mendapat aliran uang dari Setya Novanto. “Enggak ada itu. Dari konsorsium, iya,” katanya, terkait uang yang diterimanya disebut-sebut sejumlah US$14,8 juta dan Rp 25,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper