Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Izin Biro Perjalanan Umrah First Travel Terlambat

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah terlambat menutup izin biro perjalanan umrah First Travel, sehingga makin banyak korban calon jemaah umrah yang terlantar.
First Travel/firsttravel.co.id
First Travel/firsttravel.co.id

Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah terlambat menutup izin biro perjalanan umrah First Travel, sehingga makin banyak korban calon jemaah umrah yang terlantar.

“Kami berkali-kali mengingatkan dan meminta Kemenag mengambil tindakan tegas kepada First Travel, karena melanggar aturan Kemenag yang menjalankan pola bayar murah dalam membiayai jemaahnya," kata Sodik, Kamis (10/8/2017).

Sodik menyayangkan sikap menteri agama yang menyatakan, bahwa kalau ditutup, maka pemberangkatan yang berikutnya akan terlantar. Padahal, dari sisi hukum seharusnya tidak bisa begitu.

Politisi Gerindra itu menyebut, First Travel terbukti berkali-kali melantarkan jemaah. First Travel juga kerap kali melaksanakan manajemen perjalanan yang tidak transparan.

Menurutnya, tindakan Kemenang yang tidak segera memberi tindakan dengan mencabut izinnya membuka pertanyaan kenapa Kemenag lunak dan lembek kepada First Travel.

Dia juga meminta pihak First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya yang sudah disetor calon jemaah umrah yang menjadi korban. Para korban juga diminta melapor kepada polisi supaya diproses secara hukum.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.

"Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," ujar Martinus.

Harga yang ditawarkan lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli kemudian tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jamaah tak kunjung berangkat.

Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin First Travel. Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper