Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Promatsunaga Ingin Batalkan Merek Matsunaga

Sengketa hak kekayaan intelektual antara merek lokal Promatsunaga dengan Matsunaga dari Jepang masih terus berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Sengketa hak kekayaan intelektual antara merek lokal Promatsunaga dengan Matsunaga dari Jepang masih terus berlanjut.

Kali ini, Lie Senihian (penggugat) mengajukan gugatan baru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah kalah telak dari gugatan perusahaan asal Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd (tergugat) pada 30 Januari lalu.

Perkara baru ini terdaftar dengan No.35/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst.

Upaya hukum tersebut dilakukan guna mendapatkan hak merek Promatsunaga di Indonesia.

Kuasa hukum Lie Senihian (penggugat) Gunawan dari kantor hukum Gunawan & Partners mengatakan pihaknya masih kukuh menjadi pencipta dan pemilik merek dagang Promatsunaga di Indonesia.

Hal ini dibuktikan dengan sertifikat merek No. IDM000379346 pada 6 April 2011. Sesuai UU Merek dan Indikasi Geografis, sertifikat tersebut berlaku selama 10 tahun  hingga 6 April 2021.

“Kami telah melakukan pengecekan, tidak ada merek Matsunaga lainnya yang terdaftar di Direktorat Merek ketika kami mendaftarrkan Promatsunaga, termasuk merek tergugat,” katanya dalam berkas gugatan yang Bisnis peroleh, Selasa (8/8/2017).

Dia menerangkan merek Matsunaga milik tergugat telah habis masa berlakunya pada 23 September 2002. Pasalnya, tergugat tidak melakukan perpanjangan sertifikat merek.

Alhasil, merek tergugat telah dinyatakan kedaluwarsa oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 1 Desember 2003.

Dengan begitu, klaimnya, tergugat tidak lagi memperoleh perlindungan hukum dan tidak memiliki hak eksklusif dalam menggunakan merek Matsunaga.

Atas dasar itulah penggugat mendaftarakan merek Promatsunaga yang melindungi kelas barang 9. Kelas barang tersebut melindungi alat-alat listrik otomatisasi dan stabilizer.

Gunawan mengungkapkan merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. Persamaan terletak pada cara penulisan dan persamaan bunyi ucapan Matsunaga.

Sebelumnya, majelis hakim memenangkan gugatan Matsunaga Manufacturing Co. ltd terhadap Lie Senihian. Perkara ini terdaftar melalui register No. 44/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Ketua Majelis Hakim Bambang Edhi Supriyanto menyatakan Matsunaga Manufacturing Co. Ltd adalah pemilik merek Matsunaga yang sah. Sertifikat merek tersebut terdaftar dengan No. IDM000503466 yang berlaku hingga 9 Februari 2022.

Atas putusan itu, Lie Senihian juga tengah menempuh kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper