Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYUAPAN BENGKULU: Berkas 2 Tersangka Dilimpahkan

KPKi telah merampungkan penyidikan dua tersangka kasus pemberian suap terkait pengumpulan bahan dan keterangan proyek Balai Wilayah Sungai Sumatra VII.
Petugas memerlihatkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Petugas memerlihatkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan dua tersangka kasus pemberian suap terkait pengumpulan bahan dan keterangan proyek Balai Wilayah Sungai Sumatra VII.

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pada Selasa (8/8/2017) penyidik telah melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka min Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Wilayah Sungai Sumatra VII, Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo. Keduanya merupakan pemberi suap terhadap Parlin Purba, Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

 

“Para tersangka hari ini telah dipindahkan ke rutan kelas IIA Bengkulu,” ujarnya.

 

Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari beredarnya informasi akan terjadi transaksi penyerahan uang sebesar Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi kepada Parlin Purba dalam rangka tugas pengumpulan informasi, pada salah satu restoran di Bengkulu. Tim KPK kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan meringkus ketiganya pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB dan menyita uang tersebut dalam sebuah amplop berwarna cokelat.

 

“Setelah itu kami lakukan periksa awal di Polda Bengkulu dan pada pukul 13.00 WIB, tiba di Jakarta untuk jalani pemeriksaan lanjutan dan diindikasi ini bukan pemberian pertama. Sebelumnya PP telah terima Rp150 juta dari proyek-proyek yang ada di Bengkulu,” tambahnya.

 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menyegel sejumlah lokasi di Bengkulu yakni ruangan Kepala Balai Sungai Wilayah Sumatra VII, ruang Kepala Bagian Pekerjaan Umum Balai Wilayah Sungai Sumatra VII, dan ruang Pejabat Pembuat Komitmen.

 

Tidak hanya itu, petugas juga menyegel ruangan Kepala Seksi Intelijen Kejati Bengkulu serta ruangan dan Asisten Pidana Khusus di kantor yang sama. Rencananya, tim KPK akan berangkat ke Bengkulu pada Sabtu (9/6/2017) untuk melakukan penggeledahan berikutnya di ruangan-ruangan tersebut.

 

“KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kesimpulannya, kasus ini akan ditangani oleh KPK,” tutur Basaria.

 

Komisioner KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan para pemberi suap dalam hal ini Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Sementara penerima yakni PP disangkakan dengan PAsal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper