Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GERINDRA VS NASDEM: Wasekjen PAN Juga Polisikan Victor Laiskodat

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Iman Wahyudi melaporkan Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri atas pernyataan Viktor dalam suatu acara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Victor B. Laiskodat (ketiga dari kanan)./fraksinasdem.org
Victor B. Laiskodat (ketiga dari kanan)./fraksinasdem.org

Kabar24.com, JAKARTA - Victor Laiskodat dinilai politisi PAN telah menyampaikan pidato berisi ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik politik dan sosial di masyarakat.

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Iman Wahyudi melaporkan Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri atas pernyataan Viktor dalam suatu acara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami melaporkan apa yang disampaikan oleh Viktor Laiskodat di acara deklarasi calon bupati di Tarus, Kabupaten Kupang pada 1 Agustus 2017," kata Surya di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Menurut Surya, materi pidato Viktor yang dilaporkannya ke polisi berisi ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik politik dan konflik di masyarakat. Selain itu, sejumlah kalimat dalam pidato Viktor juga dinilai telah menodai agama serta mencemarkan nama baik sejumlah partai politik.

"Materinya berisi ujaran kebencian yang bisa mengganggu harmoni persatuan dan kesatuan serta konflik di masyarakat," katanya.

Laporan Surya tersebut teregister dalam LP/775/VIII/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2017. Viktor dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, pelanggaran dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.

Perbuatan Viktor diduga melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Pasal 4 dan 16, Pasal 156 dan Pasal 156A.

Dalam laporannya, Surya juga menyerahkan bukti berupa video rekaman pidato Viktor ke penyidik polisi.

Dalam potongan video yang beredar di kalangan wartawan, Viktor diketahui menyebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) berada dibelakang kelompok ekstremis Islam, kelompok yang akan membentuk negara khilafah.

Pernyataan Viktor yang merupakan Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR RI dalam video berdurasi kurang dari satu menit, dinilai berpotensi menimbulkan kemarahan kader Partai PAN dan umat Islam dari berbagai daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper