Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SEKOLAH LIMA HARI: PPP Desak Presiden Terbitkan Perpres Pembatalan

Fraksi PPP di DPR RI mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres yang membatalkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 terkait program sekolah lima hari.
Suasana hari pertama sekolah/Antara
Suasana hari pertama sekolah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Fraksi PPP di DPR RI mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres yang membatalkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 terkait program sekolah lima hari alias full day school.

Seperti diketahui, wacana terkait program tersebut menuai keberatan masyarakat. Kementerian pun menunda pelaksanaan Permendikbud tersebut sementara Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan Perpres agar Permendikbud tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati mengatakan, di lapangan ada beberapa sekolah sudah mengiplemntasikan Permendikbud tersebut dan pihaknya mendapatkan banyak laporan keberatan dari orang tua siswa.

Menurutnya, Permendikbud tersebut tidak didasari kajian komprehensif. Kondisi infrastruktur dan akses pendidikan yang berbeda menurutnya menyebabkan Permendikbud tersebut tidak bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia.

“Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah membenahi infrastruktur pendidikan dan sumber daya manusia seperti guru agar menningkatnya kualitas pendidikan. Jadi kami berharap Permendikbud dicabut kementerian terkait atau Perpres yang nanti dikeluarkan memang membatalkan Permendikbud tersebut,” kata Reni di gedung parlemen, Kamis (3/8/2017).

Reni menyebut dalih pemerintah dengan menambah waktu belajar dari 6 jam menjadi 8,5 jam per hari untuk pendidikan karakter tidak beralasan. Justru di banyak daerah di Indonesia khususnya yang memiliki kultur pesantren yang kuat, pendidikan agama di luar sekolah konvensional lebih efektif.

“Di daerah di mana sepulang sekolah anak anak belajar agama di madrasah dan pesantren menjadi terganggu. Selain itu hal ini mengganggu jumlah pertemuan anak dan orang tua, belum lagi berdampak pada ekonomi karena ada tambahan biaya jajan anak dan ongkos sekolah,” ujarnya.

Reni menilai, Permendikbud tersebutt hanya menyelaraskan kepentingan Undang-undang ASN dan guru sebagai pegawai negeri sipil harus bekerja 8,5 jam per hari. Hal ini pun, lanjut Reni, harus dikoreksi karena masih banyak guru honorer dengan upah jauh dari layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper