Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuh Mahasiswi Akper Garut Divonis Seumur Hidup

Pembunuh Mahasiswi Akper Garut Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Restu Fauzi (21), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Akademi Perawatan (Akper) Garut, Fahmi Nisa Nurbayani.

"Menyatakan telah terbukti melakukan pencabulan kepada orang yang tak berdaya, menjatuhkan penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Radjamai, SH saat sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi Akper Garut di Pengadilan Negeri Garut, Kamis.

Terdakwa disidangkan karena melakukan tindakan pidana pencurian, pencabulan dan pembunuhan kepada korban Fahmi di Perumahan Banyuherang, Blok D4, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, 2 Desember 2016 sekitar pukul 01.00 WIB.

Selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya mencuri yang akhirnya berujung pada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana," katanya.

Endratno menyatakan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatannya yang sadis dan tidak berperikemanusiaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan menimbulkan luka psikis bagi keluarga korban.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan Pasal 340 dan Pasal 390 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pemerkosaan dengan kekerasan memang tidak terbukti, tapi kalau pemerkosaan terhadap orang yang pingsan sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan," katanya.

Putusan pengadilan tersebut diterima terdakwa Restu Fauzi dan menyatakan tidak akan banding atas putusan hakim.

"Saya menerima pak," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Ibu korban, Ratna Juminar menerima putusan hakim tersebut dan ikhlas dari musibah yang telah menewaskan anak perempuan kesayangannya itu.

"Saya ikhlas dan menerima terhadap putusan pak hakim," katanya.

Putusan kasus pembunuhan tersebut diwarnai suara riuh teriakan dari para keluarga dan rekan korban.

Sejumlah rekan korban sempat mengejar terpidana, bahkan beberapa orang sempat memukulnya saat hendak keluar dari persidangan menuju kendaraan tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper