Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK ke Habiburokhman Cs.: Saya Heran, UU Belum Ada Nomor kok Sudah Diajukan ke MK

Uji materi terhadap Undang-undang tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Habiburokhman dari Advokat Cinta Tanah Air (CITA) mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Habiburokhman/Istimewa
Habiburokhman/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Uji materi terhadap Undang-undang tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Habiburokhman dari Advokat Cinta Tanah Air (CITA) mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Kamis (3/8/2017), MK melakukan pemeriksaan pendahuluan atas uji materi yang diajukan Habiburokhman Cs. Dalam sidang perdana itu, kuasa hukum pemohon Hendarsam Marantoko menekankan poin gugatan yakni Pasal 222 yang mengatur mengenai pasangan batas perolehan suara untuk pasangan calon presiden.

Dalam sidang yang dipimpin oleh tiga Hakim MK yakni Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Saldi Isra, para hakim secara umum menerima permohonan dan meminta agar dilakukan perbaikan permohonan. Hal yang digarisbawahi juga, pemohon agar bersabar karena UU yang digugat belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.

Sebagaimana diketahui, proses pengesahan UU Pemilu sampai saat ini masih berada di tangan Sekretariat Negara semenjak disahkan oleh DPR.

“Saya rasa permohonannya sudah bagus. Cuma saya heran undang-undangnya belum ada nomornya kok sudah diajukan ke MK. Kalau sampai sidang lanjutan berlangsung, tapi nomornya belum ada, terus bagaimana?” tanya Hakim MK Maria Farida dikutip dari risalah sidang perkara No. 44/PUU-XV/2017.

Selain itu, Hakim MK Saldi Isra memberikan saran agar para pemohon bersabar untuk mempercepat proses uji materi UU Pemilu.

“Kepada pemohon dan kuasanya, ini kita kalau baca ini rasanya pemilu sudah dekat saja. Jadi harus butuh kesabaran juga, mestinya sabar saja ditunggu undang-undangnya ada nomornya, kan jauh lebih enak sebetulnya. Karena tahapankan, masih jauh juga. Tapi enggak apa-apalah, itu kan hak pemohon, tapi saran Majelis tadi sudah disampaikan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper