Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Danau Winata Indah Keberatan Masuk PKPU

Pengembang properti di Bali PT Danau Winata Indah keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang properti di Bali PT Danau Winata Indah keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Meski begitu, anak usaha dari Graha Cemerlang Group mau tidak mau harus merestrukturisasi utangnya di pengadilan. Pasalnya, PT Danau Winata Indah (termohon) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Perkara ini bermula ketika termohon terlambat dalam menyerahkan unit kondotel kepada dua pemohon pailit Adhi Nugraha dan Agus Priadi Lumbatoruan.

Keterlambatan ini menyebabkan termohon memiliki kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp1,6 miliar dan Rp1,7 miliar. Adapun jatuh tempo penyerahan unit kondotel Avani yaitu pada Desember 2015.

Kuasa hukum termohon Eroiko Ridwan mengatakan permohonan PKPU ke pengadilan niaga tidak sesuai. Seharusnya, masalah ini diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Kami menilai putusan hakim terlalu dipaksakan dalam perkara ini,” katanya usai persidangan, Kamis (27/7/2017).

Dia menyebutkan salah satu klausul perjanjian jual beli kondotel memuat apabila terdapat perselisihan antara penjual dan pembeli maka diselesaikan di ranah BANI. Dengan begitu majelis hakim tidak berwenang memeriksa perkara ini.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim yang mengacu pada pasal 303 UU No. 37/2004 juga tidak tepat. Menurutnya, pasal itu memperbolehkan majelis hakim memeriksa perkara yang memuat klausul arbitrase dalam permohonan pailit. Sementara itu, perkara dengan No.92/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst/2017 adalah perkara PKPU.

Selain itu, dalam jawabannya, Eroiko mengaku keterlambatan menyerahkan unit kondotel tidak dapat diklasifikasikan sebagai utang.

Kendati begitu, ketua majelis hakim Abdul Kohar berpendapat lain. Keterlambatan penyerahan unit dari termohon kepada para pemohon adalah utang yang harus dibayar.

Majelis merujuk pada Pasal 1 ayat (6) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Intinya, utang timbul dari perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi debitur kepada kreditur. Utang dapat berupa uang atau yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang.

“Kalau sudah begini kami menerima putusan dan kami hadapi sesuai prosedur PKPU,” ucap Eroiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper