Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

72 Tahun Merdeka, Masih Pusing Cari Komitmen Terbaik Urusi Tata Niaga Beras

Sudah 72 tahun merdeka, formulasi terbaik dalam tata niaga beras belum juga didapati. Keadilan belum dirasakan merata, mulai dari petani hingga konsumen.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf (kanan), Ketua Umum Aprindo Roy Mandey (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol Agung Setya dalam FGD Beras. Rapat ini akan mencari solusi untuk meningkatkan kualitas tata niaga beras./David Eka Issetiabudi
Ketua KPPU Syarkawi Rauf (kanan), Ketua Umum Aprindo Roy Mandey (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol Agung Setya dalam FGD Beras. Rapat ini akan mencari solusi untuk meningkatkan kualitas tata niaga beras./David Eka Issetiabudi

Bisnis.com,  JAKARTA -- Sudah 72 tahun merdeka, formulasi terbaik dalam tata niaga beras belum juga didapati. Keadilan belum dirasakan merata, mulai dari petani hingga konsumen.

Kali ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengundang para stakeholder industri beras untuk menghadirkan komitmen bersama tata niaga yang lebih adil.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan setiap kementerian/lembaga memiliki peran untuk menghadirkan tata niaga industri yang lebih adil. Misalnya, Kementerian Perdagangan yang bertugas mengawal tata niaga, Kementerian Pertanian untuk memastikan industri hulunya berkembang, sementara Komisi yang fokus pada pengawasan persaingan usaha.

"Hasil diskusi nanti akan menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan tata niaga industri beras yang lebih baik. Yang lebih adil, baik bagi petani, pedagang dan konsumen," tuturnya sebelum mengikuti FGD Beras, Kamis (27/7/2017).

Dalam diskusi ini, diikuti oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol Agung Setya, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi, Pt Burung Poetra Sembada, Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Perum Bulog dan lainnya.

Sebagai tindak lanjut FGD pada Selasa (25/7), Syarkawi menjanjikan hasil diskusi hari ini dapat mengerucut sehingga diperoleh masukan untuk keberlangsungan tata niaga beras.

Saat disinggung soal perkembangan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU), Syarkawi belum mendapatkan kesimpulan atas penelitiannya.

"Investigator yang masih menggali, mengenai pasar dan lainnya," katanya.

Pekan lalu, gudang PT IBU yang menyimpan beras kemasan Cap Ayam Jago dan Maknyuss di Karawang mendadak ramai. Satgas Pangan melakukan penggrebekan atas dugaan pelangaran yang dilakukan PT IBU.

Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan PT IBU, a.l persaingan usaha tidak sehat, perlindungan konsumen dan UU KUHP Pasal 382.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper