Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR Masih Buka Masukan Stakeholders Soal RUU Persaingan Usaha

Pemerintah maupun DPR membuka ruang untuk akademisi, pelaku usaha dan pihak lainnya untuk memberi masukan atas draft RUU Persaingan Usaha.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah maupun DPR membuka ruang untuk akademisi, pelaku usaha dan pihak lainnya untuk memberi masukan atas draft RUU Persaingan Usaha.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Persaingan Usaha pihaknya tetap membuka pintu untuk berbagai kalangan untuk urun rembug dalam amandemen UU No.5/1999 ini.
 
“Kami dalam penyusunan daftar inventaris masalah tetap melibatkan pelaku usaha atau kadin, ahli bahasa maupun lainnya. Mengenai pembahasan di tingkat DPR, tentu juga demikian, tetapi mereka yang mengundang,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/7/2017).
 
Sebagai perwakilan pemerintah, tidak hanya Kemendag yang dilibatkan, tetapi juga Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM dan lainnya. Karyanto menyebut dalam harmonisasi RUU masih mengalami beberapa proses pembahasan.
 
Menurutnya, jika memang Pemerintah/ Lembaga dan DPR sudah sepakat, maka pembahasan RUU tidak memerlukan waktu lama. “Kami menunggu undangan DPR untuk membahas bersama. Kemarin Ampres sudah disampaikan karena memang batasnya 60 hari,” tambahnya.
 
Ketua Panja RUU Persaingan Usaha Azam Azman Natawijana mengatakan belum mengagendakan pertemuan dengan pemerintah untuk membahas RUU ini.
 
“Setelah kami agendakan, nanti perwakilan pemerintah akan membawa tim untuk selanjutnya disusun bersama waktu pembahasan,” ujarnya.
 
Saat ini, Ampres yang dikirimkan Presiden ke DPR RI, belum diturunkan ke Komisi VI dan selanjutnya disampaikan ke Panja. Azam menambahkan dengan pemerintah diharapkan tidak akan berlangsung lama. Dia memperkirakan pembahasan untuk menyamakan poin-poin RUU, bisa dikejar selama dua bulan.
 
“Nanti kami akan intensif membahasnya, paling cepat dibahas selama dua bulan. Setelah itu dikembalikan lagi ke sidang paripurna,” tambahnya.
 
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan siap untuk membahas bersama, sekaligus memberi masukan terkait dengan substansi dengan bakal calon beleid pengganti Undang Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
 
“Memang harus di buka pembahasannya, tetapi memang belum ada undangan atau pengantar bahwa akan ada pembahasan bersama,” ujarnya.
 
Bagi Apindo, substansi yang paling penting untuk diperjelas adalah kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selama ini, wajah KPPU dianggap abu-abu, terutama terkait posisinya sebagai lembaga administratif ataupun hukum.
 
Dengan memperjelas kelembagaan, maka model hukum beracara di KPPU juga lebih jelas. “Intinya di situ, soal jenis kelamin KPPU,” tambahnya.
 
Sebelumnya, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengaku mengikuti mekanisme yang berlaku dalam penyusunan RUU Persaingan Usaha. “Kami mengikuti saja, sesuai Ampres Kemendag yang menjadi ketua tim,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper