Bisnis.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah daerah untuk lebih tertib menindaklanjuti rekomendasi terkait temuan lembaga auditor negara tersebut.
Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar memaparkan selama ini masih banyak kesalahpahaman yang menganggap tugas BPK sebatas melakukan audit. Padahal sesuai regulasi yang berlaku, tugas BPK juga mencakup pemantauan penyelesaian kerugian negara atau daerah.
"Tugas BPK tidak hanya melakukan audit, tetapi juga mengawasi setelah dilakukan audit," kata Bahrullah dalam Forum Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara atau Daerah untuk Tim Penyelesaian Karugian Daerah (TPKD) pada Entitas Pemeriksaan Wilayah Sumatra Utara dan Aceh, Selasa (25/7/2017).
Akbar menambahkan BPK terus melakulan kontrol untuk memastikan proses penggunaan anggaran digunakan secara optimal. Ada beberapa hal yang dilihat selama proses audit yang berlangsung yakni soal kesalahan administrasi, pemborosan, dan dana kemahalan.
"Nanti audit itu digunakan untuk perbaikan administrasi. Kalau soal kemahalan kalau lebih dari 30% itu bisa saja mark up atau fiktif," ucapnya.
BPK tak main-main dalam memperingatkan setiap entitas supaya selalu mematuhi rekomendasi yang mereka keluarkan. Mereka tak segan membawanya ke aparat penegak hukum apabila ada unsur tindak pidana korupsinya.
"Jadi kalau ada Tipikor akan disampaikan ke aparat penegak hukum. 70% data penegak hukum soal korupsi berasal dari BPK," tegasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel