Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulkifli Hasan: PAN Dukung Judicial Review Yusril Terhadap Perppu Ormas

Partai Amanat Nasional (PAN), partai pendukung pemerintah, mendukung penuh langkah hukum Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang yang akan mengajukan gugatan judicial review dua produk politik.
Ketua MPR Zulkifli Hasan melambaikan tangan dari mobil usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Rosa Panggabean
Ketua MPR Zulkifli Hasan melambaikan tangan dari mobil usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -  Partai Amanat Nasional (PAN), partai pendukung pemerintah, mendukung penuh langkah hukum Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang yang akan mengajukan gugatan judicial review dua produk politik.

"Yusril Ihza Mahendra adalah profesor yang mati-matian membela Islam. Yusril akan melakukan gugatan hukum judicial review," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, saat menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar yang diselenggarakan MPR RI dan Universitas Assyafiiyah di Gedung Bank Bukopin Pusat, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Kedua produk politik yang dimaksudkan Zulkifli Hasan adalah UU Pennyelenggaraan Pemilu yang baru disetujui DPR RI serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Massa (Perppu Ormas).

Menurut Zulkifli, seperti  dikutip Antara, kalau gugatan yang akan dilakukan Yusril Ihza Mahendra semuanya menang,  maka hal ini merupakan kemenangan bagi kita semua.

"Kalau yang lain menjadi silau, Yusril tidak silau. Yusril tetap istiqomah membela Islam," katanya.

PAN adalah salah satu partai politik pendukung Pemerintah yang menempatkan kadernya Asman Abnur sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Kabinet Kerja.

Namun, pada rapat paripurna persetujuan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Kamis (20/7), PAN memilih sikap berbeda dengan partai-partai politik pendukung Pemerintah dan bahkan memilih sikap "walk out" saat forum rapat paripurna voting untuk memilih paket A atau paket B dalam RUU Pemilu.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Ormas Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan gugatan judicial review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Yusril Ihza Mahendra juga akan mengajukan gugatan judicial review UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru disetujui DPR RI ke MK karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, terutama mengenai persyaratan "presidential threshold".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper