Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan Cuti Petahana Ahok

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengetuk palu dan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan soal cuti petahana yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya mengetuk palu dan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan soal cuti petahana yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Putusan uji materi itu dijatuhkan hampir satu tahun setelah permohonan uji materi diajukan  mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Basuki mengajukan permohonan uji materi ini pada Agustus 2016, dan perkara ini selesai disidangkan oleh Mahkamah pada Oktober 2016, menjelang masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Pada 21 Juli 2017, atau hampir satu tahun setelah diajukan, MK akhirnya memutus perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada terkait cuti petahana yang diajukan Basuki.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di gedung MK Jakarta.

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk penganggarannya.

Ahok berpendapat ketentuan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian, pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Untuk itu, Ahok meminta MK menyatakan materi muatan UU Pilkada Pasal 70 Ayat (3) tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Namun Mahkamah memiliki pendapat yang berbeda sehingga menolak gugatan Ahok tersebut.

Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Ahok terkait dengan cuti selama masa kampanye kepala daerah bagi pasangan calon petahana, tidak beralasan menurut hukum. Selain itu pasal yang diuji juga dinilai Mahkamah tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana harus dipahami sebagai bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah oleh petahana.

Kebijakan cuti bagi petahana selama masa kampanye adalah untuk menciptakan kesetaraan bagi calon petahana dan nonpetahana.

"Hal tersebut untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh oleh calon yang masih menjabat," kata Hakim Konstusi Anwar Usman.

Kewajiban cuti bagi petahana yang turut serta sebagai pasangan calon dalam Pilkada bukanlah upaya untuk mengurangi masa jabatan kepala daerah.

Mahkamah juga memberikan pendapat terkait dengan dalil Ahok selaku Pemohon yang menyebutkan cuti petahana dapat menyebabkan terbengkalainya program unggulan kepala daerah.

Seharusnya program yang tidak terlaksana atau terhambat karena menjalani masa cuti secara rasional bukanlah menjadi tanggung jawab petahana.

"Oleh karena itu segala bentuk tanggung jawab program yang tidak terlaksana selama menjalani masa cuti, tidak boleh dibebankan kepada petahana," jelas Hakin Anwar Usman.

Mahkamah merasa penting menegaskan hal ini, dengan tujuan untuk menghindari adanya kemungkinan terganggunya pelaksanaan program pada masa cuti, dijadikan alasan untuk menyerang bahkan mendelegitimasi calon kepala daerah petahana.

Meskipun Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Ahok tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah tetap mempertimbangkan aturan mengenai rentang waktu masa cuti kampanye bagi petahana sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Pilkada.

"Terdapat rentang waktu empat sampai enam bulan jabatan kepala daerah dan wakilnya, yang harus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) akibat ditinggalkan cuti," kata Hakim Anwar Usman.

Selama menjadi Plt dari kepala daerah, pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tidak akan mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

Hal ini karena Plt tersebut harus berbagi fokus dengan jabatan definitifnya di Kementerian Dalam Negeri.

Keadaan seperti ini dinilai Mahkamah akan berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari, baik di Pusat maupun di Daerah.

Lebih lanjut Mahkamah berpendapat bahwa yang sesungguhnya dibutuhkan adalah bagaimana merumuskan pengaturan mengenai pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.

"Tentu bila dikembalikan pada tujuan ketentuan cuti a quo, yaitu mencegah calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah petahana dalam menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya," kata Hakim Anwar Usman.

Oleh karena itu pembentuk undang-undang perlu kembali menimbang pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye bagi petahana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper