Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Sipil Sambut Baik Perpres Pembangunan Berkelanjutan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sustainable Development Goals menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden No.59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Perincian SDGs/ADB.org
Perincian SDGs/ADB.org

Kabar24.com, JAKARTA--Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sustainable Development Goals menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden No.59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Mickael B Hoelman, Senior Adviser International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), menyatakan bahwa perpres tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah melaksanakan SDGs.

“Perpres merupakan indikasi komitmen serius dari Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan dan mencapai SDGs. Melalui Perpres ini, Presiden Jokowi memimpin langsung langkah dan strategi Indonesia untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Dia menambahkan, perpres ini bagi Presiden Jokowi merupakan alat bantu dan daya ungkit untuk memastikan prioritas pembangunan yang tinggal 2,5 tahun ini. Perpres dapat digunakan untuk mempercepat dan memastikan pembangunan yang sesuai dengan janji kampanye presiden.

Peraturan Presiden 59/2017 ini memuat beberapa amanat seperti kepada Bappenas untuk menyiapkan peta jalan Indonesia hingga tahun 2030 dan perencanaan nasional dalam pembentukan Rencana Aksi Nasional (RAN) SDGs.

Salah satu cara untuk menilai keseriusan Perpres, dapat dipastikan dalam apakah dalam Pidato Nota Keuagan Presiden bulan Agustus sudah mengakomodir peta jalan SDGs dan RAN SDGs.”

Kendati demikian, menurutnya, masih terdapat beberapa tantangan yang mesti diselesaikan Indonesia menuju tercapainya Tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Jonna Damanik, Program Koordinator SDGs dan Universal Periodic Review dari Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), mengingatkan bahwa kehadiran Perpres harus mampu memastikan tidak seorang pun tertinggal dalam pelaksanaan pembangunan.

“Pemerintah harus bisa mengidentifikasi siapa dan di mana mereka yang tertinggal tersebut, untuk kemudian dilibatkan dalam keseluruhan proses pembangunan. Paradigma inklsivitas dalam partisipasi warga selayaknya menjadi dasar partisipasi warga yang dimaksudkan dalam Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan SDGs ini,” tambahnya.

Prinsip SDGs “tidak meninggalkan seorangpun” perlu membawa perspektif hak asasi manusia, sehingga partisipatif yang terbentuk tidak sekedar mengundang kelompok tertinggal tetapi juga melibatkan mereka dalam dialog pembangunan,” tuturnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper