Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang di PN Makassar, KPPU Tetap Maju Kasasi. Mengapa?

Pengadilan Negeri Makassar menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait praktik persekongkolan tender paket pengadaan pupuk intensifikasi tanaman kakao di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Makassar menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait praktik persekongkolan tender paket pengadaan pupuk intensifikasi tanaman kakao di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun total nilai keuntungan yang diraup oleh delapan terlapor senilai Rp90,5 miliar. Perkara keberatan putusan KPPU terdaftar dengan Nomor 131/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Mks.

Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan KPPU menghukum delapan terlapor dalam kasus . Namun hanya ada lima terlapor yang mengajukan keberatan. Mereka yaitu CV Nira Manis, CV Lima Bintang Persada, PT Imsiar, PT Cahaya Abadi Global, dan PT Pilar Nusbah Alam.

Adapun PN Makassar menolak keberatan dari empat terlapor yang selajutnya disebut sebagai pemohon keberatan. Artinya, putusan KPPU dikuatkan di tingkat pengadilan pertama. Namun majelis hakim PN Makassar mengabulkan satu keberatan dari pemohon keberatan V yaitu PT Pilar Nusbah Alam.

“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Makassar, berarti memang benar terdapat persekongkolan. Namun kami tetap akan memperjuangkan kasasi bagi satu pemohon keberatan yang dikabulkan majelis,” katanya Senin (24/7/2017).

Menurut dia, para pemohon keberatan sudah terbukti secara sah melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dia mengklaim KPPU telah benar menghukum para pemohon keberatan.

Di tempat berbeda, Ketua majelis hakim PN Makassar Kasianus Telaumbanua menimbang empat pemohon keberatan terbukti memiliki kesamaan alamat, kesamaan dokumen penawaran, kesamaan metadata, hubungan afiliasi dan kesamaan penyusunan harga penawaran.
Dalam pertimbangannya, k eberatan PT Pilar Nusba Alam Jaya (Pemohon Keberatan V) tidak dapat dibuktikan oleh KPPU terkait adanya perjanjian antara PT Pilar dengan Ketua Pokja Pupuk Intensifiakasi Tanaman Kakao Ahmad Sukri.

“Menolak seluruh permohonan keberatan pemohon keberatan I, sampai dengan pemohon keberatan IV terhadap Putusan KPPU. Menguatkan Putusan KPPU Nomor 07/ KPPU-L/2016 tanggal 27 Maret 2017 terhadap pemohon keberatan I hingga IV,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (18/7/2017).

Selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh keberatan pemohon keberatan V terhadap putusan KPPU dan membatalkan putusan KPPU tersebut terhadap Pemohon Keberatan V.

Perkara ini bermula dari dugaan persekongkolan tender tanaman kakao yang merupakan proyek pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. KPPU menghukum delapan terlapor dengan denda beragam. Kasus ini turut menyeret para pejabat pembuat komitmen dan kelompok kerja (Pokja).

Denda terbesar diberikan kepada PT Pilar Nusbah Alam Jaya senilai Rp 2,59 miliar dan CV Nira Manis sebesar Rp1,93 miliar.

Dalam putusan KPPU, majelis komisi memberikan beberapa saran yaitu merekomendasikan kepada Kementerian Pertanian untuk memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan atau jasa di seluruh Satuan Kerja Kementerian Pertanian.

Kedua merekomendasikan kepada Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan untuk melakukan update data Calon Penerima Lahan secara berkala.

Ketiga merekomendasikan kepada kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan untuk melakukan perekrutan tim pengadaan dengan proses fit and proper test yang tepat.

Keempat merekomendasikan kepada Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan untuk memberikan sanksi administratif kepada Ketua Pokja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper