Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Golkar Tunggu Status Hukum Setya Novanto

Politisi Partai Golkar yang juga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan partainya akan menunggu status hukum tetap Setya Novanto (Setnov) pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-E).
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -  Politisi Partai Golkar yang juga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan partainya akan menunggu status hukum tetap Setya Novanto (Setnov) pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-E).

"Iya, sampai ada kekuatan hukum tetap. Pertama, karena Golkar memiliki mekanisme tersendiri dan punya sistem tersendiri, dan kedua, tentu kita prihatin dengan kasus yang terjadi, dan Golkar sudah sepakat bahwa DPP mengedepankan praduga tidak bersalah, jadi tentu kita melihat proses selanjutnya," kata Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Airlangga mengatakan kasus yang menimpa Setnov merupakan tanggung jawab pribadi, bukan sebagai ketua umum partai sehingga dianggap tidak akan mengganggu citra Golkar.

"Enggak ada masalah di Golkar, seluruhnya kita mempunyai mekanisme, dan mekanisme itu yang akan kita lihat bersama," kata dia.

Pernyataan itu senada dengan yang disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang merupakan politisi senior Golkar pada Selasa (18/7) lalu, bahwa Golkar akan menghormati proses hukum Setnov yang juga merupakan ketua umum Partai Golkar.

"Yang pertama, kita hormati proses hukum, dan Golkar akan selalu taat akan proses itu," kata dia.

Selain itu, JK juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa Setnov merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri.

"Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya," kata dia.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, pada Senin (17/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper