Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Hormati Pengambilan Keputusan UU Pemilu

Presiden RI Joko Widodo menyatakan menghormati pengambilan keputusan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu melalui Rapat Paripurna DPR RI, yang berlangsung hingga larut malam.
Anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf (kedua kanan), Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto (ketiga kanan), Wakil Ketua F-Demokrat Benny K Harman (keempat kanan) dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (kanan) berjabat tangan dengan lima pimpinan DPR untuk meninggalkan ruang sidang (walk out) sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./ANTARA-M Agung Rajasa
Anggota Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf (kedua kanan), Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto (ketiga kanan), Wakil Ketua F-Demokrat Benny K Harman (keempat kanan) dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (kanan) berjabat tangan dengan lima pimpinan DPR untuk meninggalkan ruang sidang (walk out) sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu pada sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Presiden RI Joko Widodo menyatakan menghormati pengambilan keputusan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu melalui Rapat Paripurna DPR RI, yang berlangsung hingga larut malam.

"Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan, sampai malam. Ya, kita hormati," ujar Presiden Jokowi seusai menutup Mukernas II PPP di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Jokowi mengatakan Indonesia negara hukum, jika ada pihak yang tidak puas dengan segala keputusan yang sudah diputuskan di DPR maka dapat menempuh jalur hukum.

"Ini negara hukum, negara demokrasi. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, dan menginginkan menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi, ya dipersilakan, kan memang ada mekanismenya," tutur Presiden.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI telah memutuskan sejumlah poin dalam RUU Pemilu dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

Salah satu poin yang diputuskan dalam UU Pemilu itu adalah mengenai ambang batas pencalonan Presiden atau "presidential threshold" sebesar 20-25 persen sesuai yang dikehendaki pemerintah beserta enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP.

Sedangkan empat fraksi lain, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS melakukan aksi keluar dari ruang rapat atau "walk out".

Pasca-pengesahan UU Pemilu, sejumlah pihak kemudian menyatakan akan membawa undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper