Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Korupsi KTP-El: Irman & Sugiharto Wajib Kembalikan Uang, Kalau Enggak...

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri 2011-2013.
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Irman (kanan) dan Sugiharto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Irman (kanan) dan Sugiharto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri 2011-2013.

Selain Irman, hakim juga menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa II Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam sidang, majelis hakim yang dimpimpin oleh John Halasan Butarbutar menyatakan bahwa terdakwa I, Irman, mantan Dirjen dinyatakan bersalah sehingga divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan hukuman kepada dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan penjara,” paparnya.

Kepada para terdakwa juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Sugiharto berupa mengembalikan uang sebesar US$500.000 dikurangi pengembalian uang sebesar US$300.000dan RP50 juta yang telah dilakukan sebelum persidangan.

Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa untuk selanjutnya dilelang.

Jika harta benda tersebut dianggap tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Sementara itu terdakwa II dikenakan hukuman pidana tambahan yakni mengembalikan uang sebesar US$50.000 dikurangi pengembalian uang US$30.000 yang telah dilakukan sebelum pelaksanaan sidang, serta mobil Honda Jazz seharga Rp150 juta.

Mirip seperti Irman, jika tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut maka Sugiharto akan dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, merugikan negara dan masyarakat pada umumnya lantara KTP elektronik merupakan program penting strategis dan perbuatan para terdakwa berdampak pada masyarakat luas di mana masih banyak warga yang hingga saat ini belum memliki KTP elektronik.

Adapun hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, megakui perbuatannya, mengembalikan sebagian uang terkait hasil korupsi dan mengajukan diri sebagai justice collabolator yang juga disetujui oleh majelis hakim.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai kedua terdakwa terkait erat dalam upaya penerimaan dan pemberian gratifikasi dalam proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR pada 2011-2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper